Aksi terorisme di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada akhir November 2020 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis ekstremisme tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga memperumit upaya panjang penegakan hak asasi manusia (HAM). Di tengah proses penindakan terhadap pelaku, dorongan deradikalisasi dan penguatan toleransi dinilai penting untuk menjaga martabat manusia dan kehidupan bersama dalam keberagaman.
Kronologi serangan di Dusun Lewonu
Teror terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Sigi, Jumat (27/11/2020). Empat warga dalam satu keluarga ditemukan tewas dalam kondisi tragis. Selain korban jiwa, enam rumah warga dilaporkan dibakar oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran tim gabungan TNI dan Polri, terduga pelaku disebut berasal dari jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Kelompok ini bermarkas di Poso, Sulawesi Tengah, dan pada saat itu dipimpin Ali Kalora yang masih diburu Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala bentukan Polda Sulawesi Tengah.
Dusun Lewonu berjarak sekitar 60 kilometer ke arah selatan Palu, atau sekitar 15 kilometer dari jalan poros Palu–Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Jejak MIT dan dinamika kepemimpinan
Dalam Handbook of Terrorism in The Asia-Pacific (2016), MIT disebut masih terkait dengan jejak kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada 1998 hingga 2001 di Poso. Dalam perkembangannya, muncul tokoh sentral bernama Santoso (2012).
Pada tahun yang sama, Sabar Subagyo beserta kelompoknya datang ke Makassar dan bergabung dengan gerakan Santoso. Sabar Subagyo alias Daeng Koro adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat pada 1992 dan disebut menjadi salah satu tokoh berpengaruh dalam perancangan strategi MIT. Pada 2014, MIT bersumpah setia kepada Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).
Setahun kemudian, MIT merilis video berisi sumpah serta ancaman kepada pemerintah dan Kepolisian Negara RI. Pada April 2015, personel Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan kelompok MIT di Pegunungan Sakina Jaya, Parigi Utara, Sulawesi Tengah. Baku tembak terjadi dan Daeng Koro tewas, sementara Santoso dan beberapa pengikutnya masih dapat melarikan diri.
Sehari setelahnya, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu menjabat Wakil Kepala Polri menyatakan Santoso dan MIT merupakan bagian dari NIIS. Ia juga menyinggung keterlibatan Daeng Koro dalam kerusuhan Poso pada akhir 1998, pertengahan 2020, serta sepanjang Mei hingga Juni 2020.
Reuters melaporkan, pada 2016 nama Santoso masuk daftar specially designated global terrorists (SDGT) yang dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat. Santoso kemudian tewas dalam baku tembak dengan Satgas Operasi Tinombala pada Juli 2016. Namun, aktivitas MIT disebut tidak berhenti. Setelah kematian Santoso, kepemimpinan MIT silih berganti hingga kemudian berada di tangan Ali Kalora. Aksi teror di Sigi pada November 2020 disebut dilakukan di bawah komando Ali Kalora.
Deradikalisasi: melampaui pendekatan kekerasan
Mark Jurgensmayer dalam Terror in the Mind of God: the Global Rise of Religious Violence (2001) menjelaskan keterkaitan radikalisme dengan ideologi agama tertentu. Ia mendefinisikan radikalisasi sebagai proses transformasi pemikiran dari kondisi normal menuju kondisi yang tidak normal, termasuk pembolehan penggunaan kekerasan.
Namun, radikalisme tidak semata ditentukan ideologi. Faktor ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, psikologi, kegagalan politik, pemahaman agama, hingga kebijakan pemerintah juga dapat memengaruhi.
Pandangan tersebut dilengkapi John Horgan melalui Walking Away from Terrorism: Accounts of Disengagement from Radical and Extremist Movements (2009). Horgan menilai upaya deradikalisasi perlu dilakukan dari berbagai aspek sebagai strategi pencegahan alternatif, di tengah kontra-terorisme yang kerap menonjolkan pendekatan militeristik. Ia mencontohkan pemberontakan Boko Haram yang dimulai pada 2002: pengerahan kekuatan militer tidak serta-merta menghentikan kekerasan, bahkan dapat memicu semangat balas dendam.
Horgan menyimpulkan bahwa deradikalisasi yang tidak memahami konteks dapat memicu radikalisme dalam bentuk lain. Karena itu, perhatian pada konteks hidup individu atau kelompok—termasuk kondisi ekonomi—dinilai penting, misalnya melalui akses ekonomi, pemberian modal usaha, dan peningkatan literasi ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, upaya deradikalisasi disebut perlu disesuaikan dengan kondisi setempat, termasuk dengan terus menyuarakan toleransi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Toleransi lintas agama dan pencegahan kebencian
Setara Institute, melalui siaran pers 28 November 2020, menekankan pentingnya semangat toleransi, khususnya peran tokoh lintas agama. Terorisme atau ekstremisme dengan kekerasan dinilai tidak mengenal agama, sehingga tokoh agama didorong bersama-sama membangun kehidupan beragama yang teduh.
Dalam konteks ini, aktualisasi Rencana Aksi Rabat Maroko 2012 dan Deklarasi Beirut Lebanon 2017 disebut perlu diupayakan, dengan penekanan bahwa “musuh” bersama lintas agama adalah kebencian yang menghasut diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan.
Terorisme dan beban penegakan HAM
Serangan di Sigi dipandang tidak hanya mencederai persatuan, tetapi juga menambah luka dalam perjuangan HAM. Penghormatan terhadap martabat manusia—di atas perbedaan SARA, ideologi, maupun keyakinan—ditekankan sebagai jembatan penting. Tindakan yang merugikan, terlebih membunuh, dinilai bertentangan dengan HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui keterangan pers 21 Oktober 2020 menilai upaya pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia mengalami stagnasi. Dalam laporan itu, Komnas HAM menyorot enam isu strategis, termasuk 12 peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM berat. Pengusutan kasus-kasus tersebut disebut sudah difasilitasi melalui UU No. 26/2020 tentang Pengadilan HAM, tetapi belum menunjukkan kemajuan berarti. Kondisi ini dinilai menjadi beban dan utang negara di tingkat internasional, terlebih Indonesia menjadi salah satu anggota Dewan HAM dan Dewan Keamanan PBB.
Intoleransi sebagai ancaman bagi kebebasan beragama
Komnas HAM juga memasukkan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan sebagai salah satu isu strategis. Pada 2019, Komnas HAM menemukan tindakan intoleransi berupa pembubaran kegiatan ibadah dan penolakan pembangunan rumah ibadah di sejumlah wilayah. Contoh yang disebut antara lain penolakan pembangunan rumah ibadah dan rumah dinas pendeta GKPPD Napagaluh di Aceh Singkil serta pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat, pada 2019.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai menunjukkan belum adanya penyelesaian yang utuh dan terstruktur terhadap masalah intoleransi. Intoleransi dipandang mengancam penghargaan atas keberagaman, terutama bagi kelompok minoritas dan masyarakat adat, sementara hak beragama dan berkeyakinan merupakan hak fundamental yang dijamin undang-undang.
Dalam dokumen Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diterbitkan Komnas HAM pada Oktober 2020, persoalan penyimpangan, penodaan, dan permusuhan terhadap agama kembali diangkat. Komnas HAM menilai pembuat kebijakan dan penegak hukum perlu berhati-hati menggunakan pasal-pasal terkait agar penerapannya tidak diskriminatif dan tidak mengurangi hak kelompok tertentu.
Penindakan hukum dan peran negara
Di tengah kompleksitas penegakan HAM serta penindakan terhadap terorisme dan ekstremisme dengan kekerasan, negara dinilai perlu hadir untuk menjamin hak-hak warga. Tindakan kelompok yang berpotensi memecah masyarakat perlu ditindak berdasarkan hukum yang berlaku, sementara dominasi kelompok tertentu dapat berujung pada diskriminasi terhadap kelompok lain, terutama minoritas.
Ridwan Habib, pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, mengatakan penumpasan aksi teror di Sigi juga memerlukan dasar hukum. Menurutnya, Operasi Tinombala membutuhkan bantuan TNI melalui peraturan presiden yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, sebagai penugasan bagi TNI untuk melakukan penelusuran dan penumpasan kelompok teroris yang bersembunyi di pegunungan dan hutan.
Hingga saat itu, TNI dan Polri masih menjalankan tugas mengusut pelaku. Di sisi lain, masyarakat didorong merawat nilai toleransi dalam keseharian. Hidup harmonis dalam keberagaman, menghargai perbedaan keyakinan, dan memandang luhur martabat manusia disebut sebagai bagian dari upaya deradikalisasi yang penting di tingkat akar rumput.
- Teror di Sigi menewaskan empat orang dan menyebabkan enam rumah terbakar.
- Terduga pelaku disebut terkait jaringan MIT yang dipimpin Ali Kalora.
- Deradikalisasi dinilai perlu mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi dan penguatan toleransi.
- Komnas HAM menilai penegakan HAM stagnan dan menyorot isu intoleransi sebagai ancaman kebebasan beragama.

