JAKARTA — Kebijakan pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump yang menaikkan tarif impor sel dan panel surya asal Indonesia hingga 104,38 persen dinilai menjadi tekanan berat bagi industri energi terbarukan nasional. Kenaikan tarif tersebut disebut berpotensi menekan kinerja ekspor karena harga produk Indonesia di pasar AS akan melonjak.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menilai tarif di atas 100 persen akan langsung menggerus daya saing panel surya Indonesia di Amerika Serikat.
“Tarif sebesar itu jelas bukan angka kecil. Dengan bea masuk di atas 100 persen, harga panel surya Indonesia di pasar Amerika otomatis melonjak dua kali lipat lebih mahal dari sebelumnya. Itu membuat daya saing kita terpukul keras dan berpotensi memangkas volume ekspor secara signifikan,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (28/2/26).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut masuk dalam penetapan bea masuk anti subsidi (countervailing duties) terhadap Indonesia, India, dan Laos. Bambang juga menyoroti besarnya pasar Amerika Serikat, dengan total impor panel surya sepanjang 2025 disebut mencapai sekitar US$ 4,5 miliar, di mana porsi besar berasal dari negara-negara Asia.
Menurutnya, Indonesia termasuk eksportir yang trennya meningkat dalam tiga tahun terakhir. Nilai ekspor produk photovoltaic Indonesia pada 2024 disebut telah menembus ratusan juta dolar AS, dengan Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan utama. Namun, tarif 104,38 persen dinilai membuat posisi Indonesia melemah karena harga produk menjadi jauh lebih mahal dibanding produksi domestik AS atau negara lain yang tidak terkena kebijakan serupa.
Merespons situasi itu, Bambang mendorong pemerintah bergerak cepat melalui diplomasi perdagangan, baik lewat jalur bilateral maupun multilateral. Ia juga meminta agar opsi membawa persoalan ini ke mekanisme penyelesaian sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dipertimbangkan apabila terdapat indikasi pelanggaran aturan perdagangan internasional.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran aturan perdagangan internasional, opsi membawa kasus ini ke mekanisme sengketa di WTO juga harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Di luar jalur diplomasi dan hukum internasional, Bambang meminta percepatan diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan pada satu pasar. Ia menyebut peluang pasar di Uni Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, hingga Amerika Latin.
Selain itu, ia menilai pasar domestik perlu diperkuat melalui percepatan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) serta kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dinilai realistis dan adaptif.
“Penguatan industri dalam negeri adalah kunci. Dukungan pembiayaan, insentif fiskal, peningkatan kualitas SDM, serta standardisasi produk berstandar internasional harus diperkuat agar industri panel surya nasional tetap kokoh meski menghadapi tekanan eksternal,” kata Bambang.

