BERITA TERKINI
Tarif AS untuk Indonesia Turun dari 32% ke 19%, Pemerintah Nilai Bisa Menahan Risiko hingga 1% PDB

Tarif AS untuk Indonesia Turun dari 32% ke 19%, Pemerintah Nilai Bisa Menahan Risiko hingga 1% PDB

Penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dari 32% menjadi 19% dinilai berpotensi menahan risiko ekonomi yang sebelumnya mengancam kinerja ekspor, pertumbuhan, dan lapangan kerja. Dampak kebijakan ini diperkirakan melampaui hasil diplomasi di meja perundingan karena berkaitan langsung dengan arus perdagangan dan aktivitas industri nasional.

Tarif 32% sempat diberlakukan pada April 2025, seiring defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang disebut mencapai USD 19,3 miliar. Dalam konteks tersebut, AS merupakan salah satu dari tiga tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mendekati USD 40 miliar per tahun. Jika tarif tinggi bertahan, potensi kehilangan ekspor Indonesia diperkirakan berada di kisaran USD 8–10 miliar.

Dengan multiplier effect ekspor manufaktur sebesar 1,5–2 kali, dampak lanjutan terhadap ekonomi nasional diproyeksikan dapat mencapai USD 12–20 miliar atau sekitar 0,8–1,4% Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam ukuran ekonomi Indonesia yang disebut sekitar USD 1,4 triliun, angka tersebut setara dengan aktivitas ekonomi bernilai ratusan triliun rupiah dan berkaitan dengan stabilitas jutaan tenaga kerja.

Penurunan tarif menjadi 19% disebut sebagai hasil langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sejumlah produk unggulan disebut memperoleh tarif hingga 0%. Secara makro, perubahan ini dipandang meredam potensi guncangan yang sempat mengemuka saat tarif 32% diberlakukan.

Stabilitas ekspor juga dinilai penting bagi sektor logistik dan rantai pasok. Sekitar 90% perdagangan internasional Indonesia dilakukan melalui jalur laut, sehingga kelancaran ekspor berpengaruh terhadap pergerakan kontainer, utilisasi pelabuhan, aktivitas pergudangan, serta distribusi domestik. Disebutkan pula bahwa setiap USD 1 miliar ekspor mendukung ribuan aktivitas logistik, mulai dari operator pelabuhan, freight forwarding, jasa kepabeanan, hingga UMKM pendukung distribusi. Jika ekspor terguncang, kawasan pelabuhan dan simpul logistik di sejumlah daerah seperti Tanjung Priok, Surabaya, hingga Makassar berpotensi menjadi pihak yang lebih awal merasakan tekanan.

Dari sisi ekosistem industri, perdagangan bilateral senilai sekitar USD 40 miliar per tahun juga dianggap menciptakan eksposur risiko yang signifikan, termasuk bagi industri asuransi nasional yang terlibat dalam marine cargo insurance, trade credit insurance, serta proteksi aset industri. Di sisi lain, komitmen pembelian pesawat dan komponen senilai USD 13,5 miliar disebut membuka peluang pembiayaan dan asuransi aviasi, sementara pembelian energi sekitar USD 15 miliar dikaitkan dengan aktivitas distribusi serta infrastruktur energi di dalam negeri.

Dampak kebijakan dagang ini juga dikaitkan dengan kondisi daerah. Industri tekstil disebut menyerap sekitar 3 juta tenaga kerja, sementara sektor makanan dan minuman berkontribusi lebih dari 7% PDB nasional. Komoditas seperti sawit, kopi, kakao, dan karet disebut menopang jutaan keluarga di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Akses pasar AS yang tetap terbuka dinilai membantu menjaga stabilitas permintaan dan harga, sehingga efeknya tidak hanya pada neraca perdagangan, tetapi juga pada ekonomi daerah.

Meski demikian, penurunan tarif dinilai belum menutup seluruh tantangan. Dengan disebutkan bahwa 99% produk AS mendapatkan tarif 0%, terdapat potensi tekanan bagi industri domestik tertentu apabila daya saing tidak ditingkatkan. Selain itu, komitmen pembelian energi dan pesawat dinilai berisiko menekan neraca perdagangan dalam jangka pendek jika tidak diimbangi peningkatan nilai tambah dan produktivitas nasional.

Dalam situasi tersebut, instrumen seperti safeguard, antidumping, serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut tetap penting untuk menjaga keseimbangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan momentum penurunan tarif dimanfaatkan untuk memperkuat struktur industri, bukan sekadar bertahan menghadapi tekanan global.

Penurunan tarif dari 32% ke 19% dinilai memberi ruang bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi, termasuk meningkatkan efisiensi logistik, memperkuat hilirisasi, mengelola risiko industri, serta mendorong integrasi rantai pasok domestik. Keberhasilan diplomasi ekonomi, dalam pandangan tersebut, tidak hanya diukur dari penurunan tarif, melainkan dari seberapa jauh kebijakan lanjutan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong manfaat yang lebih merata hingga daerah.