Sebuah penelitian yang memadukan perspektif kriminologi feminis dan manajemen risiko memaparkan cara pandang baru untuk memahami keterlibatan perempuan dalam kelompok terorisme di Indonesia. Studi ini menyoroti bahwa peran perempuan tidak lagi terbatas pada posisi pendukung, melainkan kian mengarah pada fungsi taktis dan operasional, seperti pelaku bom bunuh diri, martir penyerangan, perekrut, hingga donatur.
Penelitian tersebut juga menilai riset tentang perempuan dan terorisme selama ini masih banyak terfokus pada perdebatan perempuan sebagai pelaku atau korban, alih-alih membahas tipe keterlibatan yang khas serta identifikasi risiko secara proporsional. Kondisi itu turut berkelindan dengan penilaian publik yang kerap menganggap pelaku terorisme perempuan “irasional” karena dipandang bertentangan dengan konstruksi sosial tentang sifat keibuan yang lekat dengan welas asih.
Pendekatan dan metode penelitian
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, penelitian ini menggunakan konsep “manifestasi keibuan” sebagai rekonseptualisasi dari interseksi motherhood yang diperkenalkan Adrianne Rich (1976). Dengan pendekatan interseksi, peneliti melakukan wawancara mendalam terhadap 20 narapidana dan mantan narapidana terorisme perempuan, serta menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) dengan 15 ahli yang terdiri dari pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi.
Temuan utama: pilihan rasional dan nilai keibuan
Studi ini berargumen bahwa keterlibatan perempuan dalam terorisme dapat dipahami sebagai pilihan rasional, sembari tetap menjunjung nilai keibuan—meski dengan cara pandang dan implementasi yang berbeda dari norma sosial dan budaya yang umum.
Penelitian ini juga menekankan bahwa kemunculan agensi dan semi otonomi perempuan dalam aktivitas terorisme tidak berdiri sendiri, melainkan kerap didahului pengalaman penindasan, viktimisasi, manipulasi, dan mistifikasi. Latar pengalaman tersebut membentuk karakter dan nilai motherhood yang dianut masing-masing individu, sehingga menghasilkan tipe keterlibatan yang beragam bergantung pada praktik sosial dan budaya yang dialami sepanjang hidup.
Tujuh tipologi dan identifikasi risiko
Dari hasil studi, peneliti mengidentifikasi tujuh tipologi perempuan dalam konteks keterlibatan terorisme, yang sekaligus disertai pemetaan risiko pada masing-masing tipologi:
- Perempuan penyendiri
- Perempuan di bawah usia 18 tahun
- Perempuan paramiliter
- Perempuan pengusaha
- Perempuan akademisi
- Perempuan pekerja migran
- Perempuan domestik
Implikasi: pendekatan berbasis motherhood untuk mitigasi
Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep motherhood-based female terrorism dapat menjadi kerangka baru untuk menakar potensi risiko keterlibatan perempuan dalam kelompok terorisme. Kerangka tersebut diposisikan sebagai alternatif dari pembacaan yang dianggap timpang—baik yang bersumber dari analisis media maupun opini publik yang bias terhadap perilaku perempuan—dengan menekankan analisis yang lebih proporsional melalui aspek-aspek dalam dimensi motherhood.
Beberapa pokok kesimpulan yang disampaikan dalam studi ini antara lain:
- Motherhood termanifestasikan sebagai nilai yang melekat pada diri perempuan berupa cinta kasih dan kebahagiaan serta berkorelasi dengan pemenuhan tujuan hidup, namun dapat diimplementasikan berbeda dari norma sosial dan budaya, khususnya pada perempuan pelaku terorisme.
- Karakter dan nilai motherhood pada tiap perempuan pelaku terorisme dapat beragam, bergantung pada praktik sosial dan budaya yang dialami sepanjang kehidupan.
- Diperlukan strategi penanganan serta proyeksi pencegahan yang khas dengan mempertimbangkan potensi risiko dari masing-masing tipologi.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan strategi kebijakan kontra-terorisme berupa pendekatan alternatif untuk pencegahan, penanganan, dan program deradikalisasi dengan mempertimbangkan tipologi serta risiko yang diidentifikasi.
Penelitian ini dipaparkan dalam sidang promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes., Ph.D., dengan promotor Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D., serta kopromotor Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si. Dewan penguji terdiri dari Komjen Pol. Prof. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., Dr. Joevarian Hudiyana, M.Si., Prof. Dr. Drs. Muhammad Mustofa, M.A., dan Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si.

