BERITA TERKINI
Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi Etik dan Administratif kepada Briptu Danang Setiawan

Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi Etik dan Administratif kepada Briptu Danang Setiawan

Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Briptu Danang Setiawan, S.H., anggota Korbrimob Polri yang disebut sebagai mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. Adapun anggota komisi terdiri dari AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam persidangan, turut dihadirkan empat saksi, yakni Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut disebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang disebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyatakan putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Ia menegaskan bahwa anggota yang terbukti melanggar kode etik akan diproses dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa sanksi tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi menjadi pengingat bagi personel Polri agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk memastikan tindakan di lapangan sesuai SOP agar tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat maupun institusi.

Dalam sidang itu, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan majelis.