Perang tarif yang dilancarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyoroti peran Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang dinilai kian tidak efektif. Padahal, negosiasi dan penyelesaian hambatan perdagangan—baik tarif maupun non-tarif—secara ideal dilakukan melalui mekanisme WTO.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai peran lembaga multilateral, termasuk WTO, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan Dana Moneter Internasional (IMF), semakin melemah. Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut seharusnya menjadi wadah penyelesaian sengketa antarnegara.
“Namun hari-hari ini, peranan dari lembaga multilateral itu menjadi sangat lemah atau bahkan tidak dihormati,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Pengaturan mekanisme perdagangan internasional telah berlangsung sejak lama. Dari reruntuhan Perang Dunia II, para pemimpin dunia menggagas sistem perdagangan yang bertumpu pada perdamaian dan keterbukaan. Gagasan itu kemudian melahirkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada 1947, yang menjadi kerangka awal untuk menurunkan hambatan dagang seperti tarif dan kuota.
Meski pada awalnya bersifat sementara, GATT memayungi perdagangan global selama hampir setengah abad. Berbagai perundingan dilakukan dari Putaran Jenewa hingga Tokyo. Salah satu yang paling menentukan adalah Putaran Uruguay (1987–1994), yang membuka jalan bagi pembentukan organisasi perdagangan yang lebih permanen dan menyeluruh.
WTO resmi berdiri pada 1 Januari 1995 melalui Persetujuan Marrakesh yang ditandatangani 123 negara. Berbeda dari GATT yang berfokus pada perdagangan barang, WTO memperluas cakupan aturan ke sektor jasa dan hak kekayaan intelektual. Organisasi ini juga memperkenalkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih terstruktur dan mengikat bagi para anggotanya.
Sejak berdiri, WTO menjadi forum utama perundingan perdagangan multilateral sekaligus tempat negara-negara menyelesaikan konflik dagang, termasuk perselisihan mengenai subsidi, dumping, dan hambatan teknis.
Pada 2001, WTO meluncurkan Putaran Doha, agenda reformasi besar yang ditujukan untuk memperluas akses perdagangan bagi negara berkembang. Meski negosiasi masih berlangsung, agenda tersebut mencerminkan upaya global untuk mendorong sistem perdagangan yang lebih inklusif dan adil.
Dalam tiga dekade terakhir, WTO juga memperbarui sejumlah aturan di berbagai sektor. Di antaranya perjanjian fasilitasi perdagangan, perubahan pada aturan paten untuk mendukung akses obat murah, serta kesepakatan pengurangan subsidi perikanan.
Saat ini WTO memiliki 166 negara anggota yang mewakili lebih dari 98 persen perdagangan dunia. Keputusan diambil melalui musyawarah, baik dalam konferensi tingkat menteri yang diselenggarakan setiap dua tahun maupun melalui pertemuan perwakilan tetap di Jenewa. Sejak 2021, WTO dipimpin oleh Ngozi Okonjo-Iweala, Direktur Jenderal perempuan pertama dan perwakilan dari Afrika.
WTO bertumpu pada tiga fungsi utama: mengawasi implementasi perjanjian dagang, menyelesaikan sengketa, dan menjadi forum negosiasi aturan baru. Prinsip Most Favoured Nation juga dijamin bagi seluruh anggota, yang berarti tidak boleh ada diskriminasi dalam perlakuan dagang. Aturan WTO turut menekankan kepastian hukum dan transparansi dalam kebijakan perdagangan antarnegara.

