BERITA TERKINI
Satu Dekade DPCW: Upaya Mendorong Standar Internasional untuk Pencegahan Perang

Satu Dekade DPCW: Upaya Mendorong Standar Internasional untuk Pencegahan Perang

JAKARTA – Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (Declaration of Peace and Cessation of War/DPCW) yang diproklamasikan pada 14 Maret 2016 telah memasuki satu dekade. Dokumen ini diperkenalkan sebagai salah satu upaya internasional untuk mendorong pencegahan perang dan penyelesaian konflik secara damai, di tengah dinamika konflik global yang terus berulang.

DPCW lahir dari pandangan bahwa perang kerap menimbulkan korban besar, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, deklarasi ini tidak hanya menekankan penanganan konflik setelah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan konflik secara struktural serta penguatan kerja sama internasional.

Deklarasi tersebut digagas oleh organisasi perdamaian internasional Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL), yang didirikan oleh Lee Man-hee. Ia disebut pernah mengalami langsung kekejaman perang saat menjadi tentara pelajar dalam Perang Korea, yang kemudian menjadi latar belakang gagasan membangun tatanan perdamaian berkelanjutan agar generasi muda tidak lagi menjadi korban konflik bersenjata.

Sejak berdiri, HWPL membangun jaringan kerja sama global yang melibatkan berbagai sektor, termasuk pemerintahan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil. Organisasi ini juga menyelenggarakan diskusi hukum internasional, pendidikan perdamaian, serta dialog antaragama. DPCW diposisikan sebagai salah satu upaya untuk merumuskan norma internasional yang mendukung agenda tersebut.

Gagasan penyusunan DPCW berawal dari HWPL World Peace Summit di Seoul pada 18 September 2014. Forum itu dihadiri sekitar 1.933 peserta dari 152 negara, termasuk mantan kepala negara, pejabat pemerintah, tokoh agama, pakar hukum internasional, dan perwakilan masyarakat sipil. Dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan bahwa penanganan konflik setelah perang terjadi dinilai belum cukup untuk mencegah konflik di masa depan, sehingga diperlukan standar internasional yang lebih kuat untuk mendorong kerja sama global dan pencegahan konflik.

Pada 2015, HWPL membentuk International Law Peace Committee (ILPC) yang beranggotakan pakar hukum internasional dari berbagai negara. Komite ini kemudian menyusun DPCW yang terdiri dari 10 pasal dan 38 klausul, sebelum diproklamasikan secara resmi pada 14 Maret 2016.

DPCW memuat mukadimah serta 10 pasal dan 38 klausul yang disebut berlandaskan prinsip hukum internasional yang telah ada, dengan penekanan pada langkah-langkah konkret pencegahan perang. Dokumen tersebut mencakup penetapan standar internasional terkait penggunaan kekuatan bersenjata, prosedur penyelesaian sengketa secara damai, penguatan kerja sama internasional dan keamanan kolektif, jaminan kebebasan beragama, serta penguatan budaya damai dan partisipasi masyarakat sipil.

Deklarasi ini dinyatakan tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem hukum internasional yang sudah ada, melainkan untuk melengkapi dan memperkuat penerapannya agar lebih efektif dalam praktik.

Selama sepuluh tahun terakhir, DPCW disebut memperoleh dukungan dari berbagai organisasi internasional dan parlemen di sejumlah negara. Sejumlah lembaga legislatif yang mengadopsi resolusi dukungan antara lain Parlemen Pan-Afrika (PAP), Parlemen Amerika Tengah (PARLACEN), serta Parlemen Amerika Latin dan Karibia (Parlatino). Dukungan juga disebut datang dari parlemen nasional seperti Paraguay, Republik Dominika, dan Sudan Selatan.

Di tingkat masyarakat sipil, sekitar 900 ribu dukungan warga dari 178 negara disebut telah terkumpul melalui kampanye penyebaran nilai-nilai DPCW. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa gagasan perdamaian tidak hanya bergerak melalui jalur diplomasi antarnegara, tetapi juga didorong oleh partisipasi masyarakat global.

Dalam konteks sejarah panjang umat manusia, konflik kerap diselesaikan melalui perang. Namun, perubahan peradaban dinilai menuntut pendekatan baru yang lebih mengedepankan hukum, kesepakatan, prosedur, dan kerja sama internasional. DPCW berupaya memperjelas batas penggunaan kekuatan bersenjata, menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memperkuat peran agama dan masyarakat sipil dalam menjaga perdamaian.

Memasuki dekade kedua sejak diproklamasikan, tantangan yang disorot adalah memperkuat norma internasional agar konflik tidak berujung pada perang, serta membangun sistem global yang memungkinkan negara dan masyarakat bersama-sama menjaga perdamaian.