BERITA TERKINI
Kemenkes Paparkan Kronologi Meninggalnya Tiga Dokter Program Internsip

Kemenkes Paparkan Kronologi Meninggalnya Tiga Dokter Program Internsip

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memaparkan kronologi meninggalnya tiga dokter peserta Program Internsip Dokter. Sebelumnya sempat beredar kabar yang menduga salah satu kasus berkaitan dengan campak. Kemenkes menyampaikan kesimpulan hasil investigasi dalam rilis resmi pada Senin, 30 Maret 2026.

Program Internsip Dokter merupakan program yang bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian sebagai bagian dari peningkatan kualitas lulusan dan keselamatan pasien. Dalam data yang disampaikan Kemenkes, program ini juga menjadi syarat bagi lulusan dokter untuk mendapatkan STR seumur hidup serta terkait pengembangan pendidikan dan karier di dalam maupun luar negeri.

Kronologi kasus 1

Pada 18 Maret 2026, dokter peserta program dilaporkan mulai mengalami gejala demam, flu, dan batuk. Sepuluh hari sebelumnya, yang bersangkutan disebut menangani kasus campak. Pada 19–21 Maret 2026, izin sakit telah diberikan, namun dokter tersebut tetap ingin bertugas dan menangani empat pasien suspek campak. Periode 22–25 Maret 2026, kembali diberikan izin sakit dan melakukan perawatan mandiri di rumah. Pada 25 Maret 2026 terjadi penurunan kesadaran dan pasien dirawat di ICU rumah sakit. Pada 26 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, dokter tersebut dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir campak disertai gangguan jantung dan otak. Konfirmasi laboratorium campak dilaporkan positif pada 28 Maret 2026.

Kronologi kasus 2

Pada 20–22 Februari 2026, dokter peserta program mengalami nyeri sendi, demam, diare, serta mual muntah. Hasil pemeriksaan laboratorium disebut menunjukkan kurang darah dan daya tahan tubuh lemah. Kemenkes juga mencatat adanya riwayat medical check-up dengan dugaan anemia dan pernah diberikan izin sakit selama 25 hari pada 2–27 Oktober 2025. Pada 23 Februari 2026, pasien masuk IGD RS Bhina Bhakti Husada Rembang dan disarankan dirujuk ke dokter SpPD KHOM. Pada 24 Februari 2026, pasien dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. Pada 25 Februari 2026 pukul 03.37 WIB, dokter tersebut dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis sementara dugaan anemia.

Kronologi kasus 3

Pada 9 Maret 2026, dokter peserta program mengalami demam, namun hasil laboratorium darah disebut normal. Pada 10–12 Maret 2026, yang bersangkutan diberikan izin sakit dan menjalani perawatan mandiri di tempat kost. Pada 12–14 Maret 2026, pasien dirawat di RS Bhayangkara Denpasar dengan diagnosis medis DHF grade 2. Pada 14 Maret 2026, pasien dirujuk ke RSUP Ngoerah Denpasar. Pada 17 Maret 2026 pukul 00.50 WITA, dokter tersebut dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir DHF dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).

Kemenkes: tidak ada indikasi overwork

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa ketiga dokter tersebut tidak terindikasi mengalami kelebihan beban kerja (overwork). Ia menyatakan total jam kerja para dokter masih di bawah batas maksimal, yakni kurang dari 48 jam per minggu.

Yuli juga menyampaikan bahwa izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Namun, para peserta diketahui melakukan perawatan mandiri atas keinginan sendiri, sehingga ketika akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan, kondisi mereka sudah berada dalam fase lanjut perjalanan penyakit.

Kesimpulan investigasi Kemenkes

Dalam rilisnya, Kemenkes menyampaikan tiga kesimpulan utama. Pertama, tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja akibat jadwal jaga karena total jam kerja kurang dari 48 jam per minggu. Kedua, izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan, namun peserta memilih melakukan perawatan atau istirahat secara mandiri di kediaman. Ketiga, kasus-kasus tersebut datang ke fasilitas pelayanan kesehatan saat kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit.