Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi ini memuat sejumlah perubahan, antara lain terkait kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pengesahan dilakukan di tengah gelombang penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Salah satu poin yang paling disorot adalah penambahan dua tugas baru dalam OMSP pada Pasal 7, sehingga jumlah bidang OMSP bertambah dari 14 menjadi 16.
Dua tugas baru tersebut mencakup: membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, terutama yang menyerang sistem pertahanan; serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Di antara kedua tambahan itu, pelibatan TNI dalam penanggulangan ancaman pertahanan siber menjadi isu yang memunculkan perdebatan.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama jaringan Digital Democracy Resilience Network (DDRN) menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI. SAFEnet menilai perluasan peran TNI, termasuk melalui OMSP, berpotensi menimbulkan ancaman terhadap ruang digital masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menyebut perluasan OMSP dapat menjadi justifikasi bagi negara untuk mengambil kebijakan yang berwatak militeristik. Dalam konteks ruang siber, ia menilai ada potensi pengetatan regulasi berekspresi di media sosial, pembatasan informasi, hingga pemblokiran situs web dengan dalih ancaman siber tanpa penilaian yang transparan dan rasional. Nenden juga menyoroti bahwa dalam draf revisi UU TNI, kualifikasi ancaman siber dinilai tidak terbatas pada serangan teknis terhadap infrastruktur siber.
SAFEnet turut menilai pemerintah belum melihat ancaman siber secara komprehensif karena lebih menekankan ancaman terhadap negara dan militer, sementara ancaman terhadap data pribadi masyarakat tidak dianggap sebagai perhatian utama. Selain itu, Nenden menilai perluasan peran TNI dalam Pasal 47 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan ruang digital dan keamanan siber, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Isu lain yang dikritik adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif, termasuk di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SAFEnet menilai hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi supremasi sipil. Menurut Nenden, jika prajurit TNI menduduki jabatan strategis di BSSN, independensi lembaga itu dalam merumuskan kebijakan berpotensi terdistorsi oleh kepentingan militer.
Dari sisi TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan perang saat ini tidak hanya berbentuk pertempuran bersenjata, tetapi juga berlangsung di ruang digital atau siber. Dalam diskusi daring pada Selasa, 25 Maret 2025, Kristomei mengatakan tugas baru TNI di ruang siber relevan dengan perkembangan zaman dan menjadi dasar hukum untuk melegalkan serta mengamankan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber.
Ia menjelaskan fokus utama TNI dalam tugas tersebut adalah cyber warfare (peperangan siber) dan cyber defense (pertahanan siber). Kristomei juga menepis kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam keamanan siber akan membatasi kritik terhadap pemerintah di ruang digital.
Kepala Biro Infohan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menyatakan TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber. Menurut dia, operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa.
Frega menekankan operasi tersebut diarahkan pada penyebaran hoaks dan pemutarbalikan fakta, namun tidak ditujukan kepada kritik. Ia menyatakan kritik perlu ada dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat demokrasi.
Frega juga menjelaskan bentuk ancaman yang menjadi perhatian meliputi serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis. Selain itu, militer disebut akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, termasuk jaringan listrik dan telekomunikasi, serta sektor lain seperti transportasi yang dapat berdampak pada stabilitas negara. Ia menambahkan, TNI juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara maupun non-negara yang berdampak pada keamanan nasional, termasuk dalam bentuk spionase dan cyber warfare.
Menurut Frega, masuknya tugas penanggulangan ancaman siber dalam OMSP merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Ia menyebut ruang siber kini menjadi domain penting dalam operasi militer, terutama untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan dan mendukung stabilitas keamanan nasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) Yayang Ruzaldy menilai TNI semestinya mengambil peran besar dalam memperkuat pertahanan siber. Ia merujuk Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, serta UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI yang menetapkan TNI sebagai komponen utama menghadapi ancaman militer.
Dalam pernyataannya pada Senin, 24 Maret 2025, Yayang menilai revisi UU TNI yang disahkan justru hanya menempatkan militer sebagai pihak yang “membantu” dalam memperkuat pertahanan siber. Ia menyebut hal itu kontradiktif dengan kebutuhan strategis Indonesia di tengah transformasi global, ketika peperangan tidak lagi dibatasi oleh wilayah fisik.
Yayang juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 yang tidak mengklasifikasi ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurut dia, klasifikasi itu perlu ditinjau kembali karena peperangan modern berada di ranah siber, termasuk sabotase digital, pencurian intelijen, dan konflik geopolitik, yang dinilainya tidak cukup ditangani oleh lembaga sipil.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, perdebatan mengenai batas peran militer di ruang siber mengemuka: di satu sisi dianggap diperlukan untuk menjawab perubahan karakter ancaman pertahanan, di sisi lain dikhawatirkan berdampak pada kebebasan sipil, tata kelola ruang digital, serta potensi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.

