JAKARTA — Rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme memunculkan perdebatan di ruang publik. Pemerintah disebut telah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (raperpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan rancangan tersebut sudah berada di DPR dan memicu perdebatan. Ia menyebut pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam proses penyusunan. Kementerian Hukum dan HAM juga disebut ikut menyerap aspirasi, meski Mahfud mengakui masih ada bagian yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.
Mahfud menilai persoalan terorisme tidak semata urusan penegakan hukum. Menurut dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Posisi di DPR: kewenangan ada, tetapi harus lewat keputusan politik negara
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan belum menerima dan membaca raperpres tersebut. Ia menduga dokumen masih berada di tangan pimpinan DPR. Namun, Meutya menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI memiliki kewenangan menjalankan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk pemberantasan terorisme.
Meski demikian, Meutya menekankan pelibatan TNI dalam penumpasan terorisme harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
Desakan keterbukaan pembahasan
Sejumlah kalangan masyarakat sipil meminta pembahasan raperpres dilakukan secara terbuka. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut sejak wacana itu bergulir, sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan penolakan karena rancangan aturan dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Imparsial Al Araf mendesak pemerintah dan DPR mengakomodasi masukan masyarakat serta membuka proses pembahasan agar publik dapat mengawasi dan memberi masukan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyampaikan desakan serupa. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan keterbukaan pembahasan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia meminta pembahasan dilakukan terbuka dan transparan sebagai penghormatan terhadap hak partisipasi publik.
Pembatasan peran TNI dan pendekatan penegakan hukum
Choirul Anam menilai peran TNI dalam penanggulangan terorisme seharusnya bersifat bantuan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menekankan pendekatan penegakan hukum dalam pemberantasan terorisme. Karena itu, ia berharap raperpres disusun dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system), bukan model perang (war model). Menurutnya, pelibatan TNI seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggarannya berasal dari APBN.
Di DPR, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni berpendapat Polri selama ini sudah bekerja baik dalam menanggulangi terorisme. Namun, ia membuka ruang pelibatan TNI pada kasus tertentu jika dibutuhkan.
Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dan Ketua Setara Institute Hendardi juga menyatakan pelibatan TNI seharusnya dibatasi dan menjadi pilihan terakhir, selama aparat penegak hukum masih mampu menangani. Hendardi menambahkan, TNI dapat dilibatkan bila terjadi eskalasi ancaman yang masuk lingkup ancaman militer, dan pengerahannya harus melalui perintah otoritas politik. Ia menekankan perlunya definisi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara ranah TNI dan aparat penegak hukum.
Kekhawatiran terhadap reformasi sektor keamanan
Hendardi menilai raperpres yang diajukan ke DPR berpotensi merusak desain reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998, yang memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Ia mengkhawatirkan jika raperpres disahkan, TNI dapat lebih leluasa dalam fungsi menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme, termasuk terkait akses anggaran daerah dan isu akuntabilitas dalam penindakan.
Al Araf menilai pembatasan wewenang TNI harus diatur tegas dalam raperpres. Menurut dia, tugas TNI dalam OMSP untuk mengatasi aksi terorisme sebaiknya hanya pada fungsi penindakan, misalnya untuk kasus pembajakan pesawat, kapal, atau aksi terorisme di kantor perwakilan negara sahabat. Ia juga menyatakan TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan karena dinilai berlebihan dan berisiko terhadap negara hukum dan HAM.
Lima catatan Koalisi Masyarakat Sipil
Pengerahan TNI harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR, sesuai ketentuan dalam UU TNI.
Pelibatan TNI adalah pilihan terakhir, dilakukan jika kapasitas aparat penegak hukum tidak lagi mampu mengatasi aksi terorisme.
Bersifat sementara dan dibatasi waktu, mengingat tugas utama TNI adalah menghadapi perang.
Tunduk pada norma hukum dan HAM, termasuk KUHAP, KUHP, dan UU HAM bagi personel TNI yang terlibat.
Pendanaan hanya melalui APBN. Koalisi menilai pendanaan di luar APBN seperti APBD berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dan beban baru bagi daerah.
Dengan raperpres yang sudah masuk ke DPR, sejumlah pihak menilai proses pembahasan dan perumusan batas kewenangan menjadi kunci untuk menjawab kekhawatiran publik sekaligus memastikan penanggulangan terorisme tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan HAM.

