BERITA TERKINI
Rakor Keamanan Laut Dorong Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Internasional untuk Poros Maritim Dunia

Rakor Keamanan Laut Dorong Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Internasional untuk Poros Maritim Dunia

Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman (Dawilmar) Laksamana Muda TNI Antongan Simatupang menekankan pentingnya penguatan sistem tata kelola keamanan laut Indonesia. Menurutnya, transportasi laut merupakan urat nadi perekonomian dunia karena dinilai efektif dan efisien untuk menjangkau berbagai wilayah dengan kapasitas angkut besar.

Pernyataan itu disampaikan Antongan saat membuka “Rapat Koordinasi Isu-Isu Strategis Tentang Penguatan Sistem Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia Di Pelabuhan Laut Internasional Berdasarkan Standar International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Guna Mencapai Poros Maritim Dunia” di Sentul, Jawa Barat, Selasa (20/09/2022).

Posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan global

Antongan menyebut penguatan keamanan laut menjadi salah satu isu strategis yang masuk agenda Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 2022. Ia menyoroti pergeseran pusat gravitasi geoekonomi dan geopolitik dunia dari Barat ke Asia Timur yang berdampak pada meningkatnya peran jalur laut dalam perdagangan global.

“Bergesernya pusat gravitasi geoekonomi dan geopolitik dunia dari Barat ke Asia Timur menjadikan 90% perdagangan global yang diangkut melalui jalur laut. 40% di antaranya melewati perairan Indonesia, sehingga menjadikan posisi Indonesia dalam jalur peta perdagangan dunia menjadi sangat strategis,” kata Antongan.

Pelabuhan Patimban dan kebutuhan standar keamanan internasional

Pemerintah, kata Antongan, terus mengembangkan infrastruktur kelautan untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satu langkahnya adalah memasukkan 13 pelabuhan bertaraf nasional dan internasional ke dalam Proyek Strategis Nasional, termasuk Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang.

Antongan menjelaskan Pelabuhan Patimban memiliki nilai investasi mencapai Rp 43,22 triliun dengan luas 1.150 hektare. Pelabuhan ini disebut memiliki daya tampung 7,5 juta TEUs per tahun untuk peti kemas dan 600.000 CBU untuk kendaraan per Desember 2021.

Setelah Patimban ditetapkan sebagai pelabuhan laut internasional, Antongan berharap Kementerian Perhubungan—melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Direktorat Kenavigasian—segera mengambil berbagai kebijakan terkait pengelolaan keamanan pelabuhan dan keamanan laut di perairan pelabuhan.

Ia menekankan kebijakan tersebut perlu mencakup aspek dermaga, terminal, dan fasilitas pelabuhan, serta keamanan laut di perairan pelabuhan sesuai standar Safety Of Life At Sea (SOLAS) dan ISPS Code, “secara murni sesuai ketentuan International Maritime Organization (IMO).”

Antongan menambahkan, pemenuhan standar keamanan pelabuhan internasional diharapkan dapat mendorong rekomendasi IMO agar Pelabuhan Patimban menjadi destinasi bagi maskapai besar pelayaran dunia. Ia juga menyatakan pelabuhan tersebut diharapkan dapat melayani kapal-kapal super kargo dan terhubung dengan perkembangan industri di wilayah Kabupaten Subang.

Sorotan soal Coast Guard dan dualisme kelembagaan

Dalam forum tersebut, Antongan turut menyinggung pola penyelenggaraan keamanan laut yang menurutnya masih dipengaruhi sistem era kolonial Belanda dan dinilai tidak efektif secara operasional serta tidak efisien dalam penggunaan sumber daya nasional. Kondisi itu, kata dia, berdampak pada lemahnya kualitas keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, sehingga berpotensi menghambat pencapaian poros maritim dunia.

Antongan menyebut Presiden Joko Widodo telah enam kali memberikan arahan untuk membentuk Coast Guard Indonesia (CGI). Namun, ia menilai masih terdapat dua perspektif terkait CGI, yakni versi Direktorat KPLP dan versi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurutnya, dualisme tersebut dapat melemahkan Indonesia di mata internasional.

Karena itu, rapat koordinasi ini disebut bertujuan memperoleh solusi bagi Direktorat KPLP dalam melaksanakan validasi organisasi serta restrukturisasi kekuatan dan kemampuannya.

INSA dorong pembentukan Sea and Coast Guard

Direktur Eksekutif Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Estu Prabowo menyampaikan pandangan sejalan terkait kebutuhan pembentukan Sea and Coast Guard. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai paling lambat tiga tahun setelah undang-undang berlaku.

“Amanat UU itu seharusnya tahun 2011 sudah tersebut Sea and Coast Guard, namun hingga saat ini belum juga terbentuk,” kata Estu.

Estu mengusulkan agar Sea and Coast Guard segera dibentuk sebagai satu-satunya instansi penegakan hukum di laut untuk keamanan dan keselamatan. Ia menilai hal ini penting mengingat berbagai permasalahan laut yang disebut terjadi setiap hari, seperti:

  • illegal fishing,
  • illegal logging melalui laut,
  • penyelundupan manusia,
  • perompakan,
  • pencemaran laut.

Peserta rapat koordinasi

Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan berbagai instansi, antara lain para Staf Ahli Menko Polhukam, perwakilan dari seluruh kedeputian Kemenko Polhukam, serta jajaran Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Laut diwakili oleh Direktur KPLP Dr. Capt. Mugen Suprihato Sartoto, M.Sc; Direktur KPLP diwakili oleh Kasubdit Patroli dan Pengamanan Capt. Ramadan; dan Ketua Umum DPP INSA diwakili oleh Direktur Eksekutif INSA Dr (Can) E. Estu Prabowo, M.Sc.