Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 membatalkan implementasi tarif impor yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dengan suara mayoritas 6-3, pengadilan menilai mantan Presiden Donald Trump melampaui kewenangan konstitusionalnya. Keputusan ini dinilai berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat dan memunculkan dampak lanjutan bagi hubungan dagang dengan mitra, termasuk Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan bahwa kewenangan pemungutan pajak dan pengaturan perdagangan luar negeri secara konstitusional berada pada Kongres, bukan eksekutif. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menolak penggunaan undang-undang darurat nasional sebagai dasar pengenaan tarif skala besar, dengan alasan tidak terdapat otorisasi yang jelas dan tegas untuk kebijakan yang berdampak luas.
Putusan tersebut disebut memangkas rata-rata tarif impor Amerika Serikat hampir separuhnya. Namun, pada saat yang sama, keputusan itu memunculkan ketidakpastian hukum terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, di tengah dinamika politik domestik di Washington.
Merespons putusan yang ia sebut “konyol” dan “anti-Amerika”, Trump mengambil langkah balasan dengan menaikkan tarif global secara seragam menjadi 15% melalui aktivasi Section 122 Trade Act 1974. Kebijakan baru ini disebut mulai berlaku pada 24 Februari 2026.
Bagi Indonesia, perubahan mendadak dari tarif 10% menjadi 15% memunculkan kebingungan baru dan menantang fondasi kemitraan dagang yang baru dibangun. Janji tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan Indonesia yang tercantum dalam ART dinilai terancam oleh kebijakan reaktif tersebut, sehingga pemerintah perlu mengkalibrasi ulang langkah diplomasi dan menyiapkan opsi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Dalam dokumen penjelasan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ART disebut dirancang untuk menjaga daya saing sekitar 5 juta pekerja di sektor padat karya Indonesia. Dengan situasi yang berubah cepat, Indonesia dipandang perlu menegaskan kembali status “mitra resiprokal” sebagai dasar untuk memperoleh pengecualian tarif, terutama ketika pasar keuangan Amerika Serikat turut diguncang oleh ancaman pengembalian dana (refund) tarif IEEPA senilai US$ 175 miliar.
Di sisi lain, upaya menjaga volume ekspor Indonesia diarahkan untuk dikunci melalui posisi tawar dalam kesepakatan komersial senilai US$ 33 miliar yang telah disepakati sebelumnya. Dalam kesepakatan itu, Indonesia disebut berkomitmen menjadi pembeli strategis bagi produk energi, pesawat terbang, dan hasil pertanian Amerika Serikat.
Gedung Putih, melalui lembar fakta yang dirilisnya, menyebut kategori energi dan kedirgantaraan termasuk dalam daftar pengecualian tarif baru. Kondisi ini dinilai dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai instrumen negosiasi agar produk unggulan Indonesia memperoleh perlakuan serupa dan dikecualikan dari kenaikan tarif.
Tanpa kepastian akses pasar yang stabil, komitmen pembelian dalam skala besar dinilai kehilangan dasar moral dan ekonominya dalam kerangka perdagangan timbal balik. Salah satu langkah yang disebut konstruktif adalah mempercepat sinkronisasi standar teknis untuk menekan risiko kenaikan pajak impor. Contoh yang disorot adalah pengakuan izin edar FDA oleh BPOM untuk produk farmasi sebagai bentuk efisiensi birokrasi yang dibutuhkan dalam situasi penuh tantangan.
Efisiensi tersebut dipandang dapat membantu menjaga margin keuntungan eksportir Indonesia jika tarif 15% diterapkan secara menyeluruh. Pada saat yang sama, pemerintah juga didorong memperketat instrumen safeguard untuk melindungi industri domestik dari potensi pengalihan arus barang global yang tidak terserap pasar Amerika Serikat, demi menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
Dalam konteks kebijakan nasional, prinsip kedaulatan data dan hilirisasi mineral disebut sebagai garis merah yang tidak boleh dikompromikan demi kemudahan tarif sementara. Meski ART memfasilitasi aliran data bisnis, kepatuhan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai keharusan untuk melindungi privasi warga negara.
Indonesia juga disebut perlu konsisten mempertahankan larangan ekspor bijih mentah untuk memastikan investasi pengolahan tetap masuk ke dalam negeri dan menciptakan nilai tambah ekonomi. Fokus ART yang menitikberatkan aspek ekonomi dipandang menunjukkan bahwa kemitraan strategis dapat dibangun tanpa mengorbankan kepentingan keamanan nasional maupun kedaulatan sumber daya.
Guncangan putusan pengadilan di Washington dan kenaikan tarif sepihak menjadi pengingat mengenai risiko ketergantungan pada satu pasar utama. ART disebut tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen statis, melainkan instrumen yang perlu dievaluasi berkala melalui Council on Trade and Investment.
Ke depan, pengawalan implementasi ART dan kesiapan bersikap tegas terhadap kebijakan unilateral dinilai menjadi kunci menghadapi ketidakpastian global. Di saat yang sama, strategi diversifikasi pasar ekspor serta peningkatan daya saing produk dalam negeri disebut krusial untuk mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat dan memperkuat fondasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.

