Digitalisasi sektor keuangan yang berlangsung masif mendorong lahirnya beragam inovasi, mulai dari produk, layanan, hingga model bisnis baru di industri teknologi finansial (fintech). Seiring meningkatnya jumlah investor ritel pada layanan berbasis teknologi, kebutuhan akan payung regulasi dinilai penting untuk melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan dan inovasi, serta mendukung perekonomian nasional.
Isu tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memuat sejumlah pengaturan terkait fintech yang kini disebut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk nomenklatur aset keuangan digital dan aset kripto.
Merespons perkembangan regulasi itu, Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada (PSAP UGM) menggelar diseminasi kajian bertajuk “Kebijakan Inovasi Investasi Ritel Berbasis Aset Keuangan Digital di Indonesia” pada Senin (10/06) di Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (MM FEB) Kampus Jakarta. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan peserta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia (BI), Badan Keahlian DPR, Badan Kebijakan Fiskal, Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), serta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
PSAP UGM menyebut kajian ini ditujukan untuk mendukung penguatan daya saing industri fintech nasional melalui rekomendasi kebijakan agar ekosistem pengaturan inovasi aset keuangan digital dapat berkembang secara kondusif.
Berdasarkan pendalaman substansi UU P2SK serta perbandingan kebijakan pengaturan aset keuangan digital di lima negara, tim kajian menilai perlunya pemetaan definisi dan ruang lingkup aset keuangan digital. Ketua Tim Kajian PSAP UGM, Prof. Paripurna Sugarda, menekankan pentingnya memperjelas definisi istilah “aset keuangan digital”, termasuk kedudukan aset kripto di dalamnya, untuk mencegah tumpang tindih pengaturan sekaligus menegaskan wewenang dan tanggung jawab lembaga otoritas yang mengatur dan mengawasi.
“Mengingat adanya pergeseran kelembagaan terkait aset keuangan digital yang dimandatkan UU P2SK, pendefinisian aset keuangan digital perlu dipertegas agar pembuatan kebijakan dan pelaksanaan peraturan memiliki subjek yang jelas ruang lingkupnya. Hal ini perlu menjadi pertimbangan berbagai pemangku kepentingan agar peraturan turunan yang mendatang manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh ekosistemnya,” ujar Prof. Paripurna.
Selain itu, kajian ini memanfaatkan jajak pendapat terhadap 452 responden terkait pengalaman berinvestasi ritel berbasis aset keuangan digital. Hasilnya antara lain menyoroti pentingnya proses desain dan pengembangan yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna, pengawasan untuk menjaga level playing field antarpelaku industri dalam pemasaran, serta perlunya kerja sama antara regulator dan perusahaan untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Dari sisi industri, Ketua Departemen Manajemen Aset AFTECH, Claudia Kolonas, menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong peningkatan investasi ritel berbasis aset keuangan digital di Indonesia. Ia juga mengapresiasi kajian PSAP UGM sebagai bahan pertimbangan regulator dan pemangku kepentingan dalam memfasilitasi pengembangan ekosistem industri ITSK dan aset keuangan digital.
“Peran aset keuangan digital dalam perekonomian semakin nyata, terutama sebagai alat investasi bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, AFTECH mengapresiasi hadirnya kajian dari PSAP UGM sebagai bahan pertimbangan regulator dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memfasilitasi pengembangan ekosistem industri ITSK dan aset keuangan digital di Indonesia agar dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” kata Claudia.
Secara keseluruhan, kajian PSAP UGM menegaskan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk membangun ekosistem investasi ritel berbasis aset keuangan digital yang aman dan berdaya saing. Dengan pemetaan yang jelas serta regulasi yang adaptif, industri aset keuangan digital dinilai memiliki potensi untuk tumbuh dan berinovasi, sekaligus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.