JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas secara terintegrasi dan kolaboratif, termasuk melalui penguatan monitoring, evaluasi, serta penyusunan kebijakan strategis.
Dalam rapat perdana, Satgas membahas langkah antisipatif terhadap dinamika global, termasuk potensi dampak gejolak di kawasan Selat Hormuz. Pemerintah menyatakan ketahanan energi nasional tetap terjaga, dengan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) yang disebut relatif kecil, sekitar 20 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan langkah jangka pendek untuk mengatasi kendala pasokan bahan baku industri, termasuk substitusi nafta dengan LPG. “Untuk jangka pendek, nafta dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu bea masuk LPG untuk industri diturunkan menjadi 0 persen,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat proses perizinan melalui penyederhanaan mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) dengan penerapan Service Level Agreement (SLA). Melalui skema ini, permohonan yang tidak selesai dalam batas waktu tertentu dapat langsung diproses lebih lanjut.
Perbaikan juga dilakukan pada sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui penerapan sistem pelacakan yang transparan dan memiliki batas waktu yang jelas. Langkah serupa diterapkan pada sektor konstruksi, termasuk percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari sisi eksternal, pemerintah memandang partisipasi dalam forum internasional seperti BRICS sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar global. Dengan kontribusi sekitar 40 persen terhadap perdagangan dunia, forum tersebut dinilai membuka peluang bagi Indonesia.
Pemerintah juga menempatkan penyelesaian perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA) sebagai fokus. Kerja sama dengan Uni Eropa itu diharapkan memperluas akses pasar ekspor Indonesia dengan tarif bea masuk nol persen setelah diratifikasi, dengan target implementasi efektif pada awal 2027.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center sebagai alternatif destinasi investasi global. Kebijakan ini diarahkan untuk menarik investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Melalui rangkaian langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.