Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati dinamika politik domestik Amerika Serikat dan menyatakan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan menyusul perubahan kebijakan tarif di negara tersebut. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat kunjungan kerja di Washington DC.
Penegasan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan dengan komposisi suara 6-3, mahkamah menilai penerapan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak berada dalam kewenangan presiden.
Meski demikian, tidak lama setelah putusan itu, Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen. Bagi Indonesia, langkah tersebut dipandang membuka ruang yang lebih kompetitif dibandingkan skema sebelumnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa kesepakatan dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan mekanisme pengembalian bea kepada korporasi tertentu. Namun, menurut Airlangga, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan proses perjanjian bilateral yang telah ditandatangani.

