BERITA TERKINI
PP 28/2025 Perketat Sanksi Administratif Kapal Ikan Asing di ZEEI, Efektifkah Ciptakan Efek Jera?

PP 28/2025 Perketat Sanksi Administratif Kapal Ikan Asing di ZEEI, Efektifkah Ciptakan Efek Jera?

Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) pada 5 Juni 2025 untuk memperkuat pengawasan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Regulasi ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

PP 28/2025 memberi perhatian khusus pada kapal yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen Perizinan Berusaha (PB) atau PB Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Melalui ketentuan pada Pasal 356 hingga 362, pemerintah menetapkan skema denda administratif bertingkat, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta untuk pelanggaran tidak memenuhi PB/PB UMKU. Sementara itu, pelanggaran berupa tidak membawa dokumen meski dokumen tersebut sah dikenai denda Rp10 juta hingga Rp30 juta.

ZEEI merupakan wilayah laut sejauh 200 mil laut dari garis pangkal yang dipandang sebagai bagian penting dari kedaulatan laut Indonesia. Namun, praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing disebut masih marak dengan berbagai modus, mulai dari penyamaran sebagai kapal riset, memasuki wilayah yang minim patroli, hingga penggunaan alat tangkap destruktif yang berisiko mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Pemerintah menilai pelanggaran di wilayah ini tidak sekadar persoalan administratif, melainkan juga ancaman terhadap sumber daya dan kedaulatan negara.

Di tengah penguatan aturan tersebut, efektivitas PP 28/2025 dalam menimbulkan efek jera masih menjadi pertanyaan. Denda hingga Rp500 juta dinilai berpotensi dianggap sebagai “biaya operasional” bagi kapal industri asing berskala besar jika dibandingkan dengan potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari aktivitas penangkapan ikan. Selain itu, pemberian sanksi administratif tanpa proses pidana juga dinilai memerlukan transparansi dan pengawasan independen untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Tantangan lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Perikanan yang memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. Karena itu, pedoman yang jelas dinilai penting untuk menentukan kapan pelanggaran cukup ditangani melalui mekanisme administratif dan kapan harus diproses pidana. Tanpa kejelasan tersebut, risiko inkonsistensi penegakan maupun negosiasi di luar prosedur resmi disebut dapat meningkat.

Sejumlah langkah strategis dipandang diperlukan agar PP 28/2025 berjalan efektif. Di antaranya memperkuat armada pengawasan di titik rawan ZEEI melalui sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut. Langkah lain adalah mempublikasikan putusan sanksi agar menjadi pembelajaran publik dan memberi peringatan bagi calon pelanggar. Selain itu, penerapan prinsip zero tolerance terhadap kapal dengan indikasi eksplorasi atau penangkapan ilegal juga dinilai penting, dengan menjadikan sanksi administratif sebagai pintu masuk proses pidana bagi pelanggaran berat atau berulang.

Penegakan aturan ini berlangsung di tengah upaya pemerintah menekan praktik illegal fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menangkap satu unit kapal illegal fishing berbendera Filipina di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, pada Senin (12/5/2025).

PP 28/2025 dinilai telah menyediakan kerangka hukum yang lebih tegas untuk melindungi kedaulatan laut Indonesia. Namun, keberhasilan menciptakan efek jera disebut bergantung pada integritas aparat, konsistensi penegakan, serta keberanian menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Perlindungan kedaulatan laut, pada akhirnya, tidak hanya ditentukan oleh bunyi pasal, tetapi juga oleh bukti bahwa setiap pelanggar menghadapi konsekuensi yang tegas, transparan, dan tidak dapat dinegosiasikan.