Demokrasi di berbagai negara disebut tengah menghadapi tantangan serius, mulai dari meningkatnya praktik korupsi, manipulasi politik, hingga turunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam situasi itu, integritas pemilu menjadi salah satu indikator penting untuk menilai sehat atau tidaknya demokrasi.
Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 mencatat korupsi masih menjadi persoalan besar secara global. Dari 182 negara yang dinilai, rata-rata skor global berada di angka 42 dari 100. Sebanyak 122 negara memperoleh skor di bawah 50, yang menunjukkan mayoritas negara masih menghadapi masalah serius terkait integritas pemerintahan. Indonesia pada CPI 2025 memperoleh skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara, yang dipandang sebagai pengingat bahwa penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel masih menjadi pekerjaan besar.
Dalam konteks politik, salah satu praktik yang kerap dikaitkan dengan persoalan korupsi adalah politik uang. Praktik pembelian suara (vote buying) dinilai dapat menjadi pintu masuk lahirnya kepemimpinan yang bertumpu pada transaksi, bukan kepercayaan publik. Di Indonesia, isu politik uang hampir selalu mengemuka setiap momentum pemilu, mulai dari cerita “serangan fajar”, pembagian amplop, hingga pemberian bantuan menjelang hari pemungutan suara yang kerap dianggap lumrah.
Godaan politik uang dinilai nyata karena nominal yang diberikan dapat terasa berarti bagi sebagian warga dan kerap dipandang sebagai “rezeki mendadak”. Namun, praktik tersebut disebut menyimpan konsekuensi jangka panjang bagi demokrasi. Pada Pemilu 2024, pemilih menggunakan hak suara untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, lalu dilanjutkan dengan Pilkada untuk memilih kepala daerah. Dalam tahapan kampanye, politik uang kembali menjadi perhatian, meski praktiknya disebut tidak selalu mudah dibuktikan karena kerap dilakukan secara terselubung, minim jejak, serta membutuhkan bukti kuat dan keberanian saksi untuk memberikan keterangan.
Kajian Bawaslu Jawa Timur dalam buku “Merawat Daulat Rakyat: Digitalisasi Pengawasan sebagai Ikhtiar Membangun Literasi Politik” (Arie Yoenanto dkk.) menyebut praktik politik uang sering berada di wilayah abu-abu. Karena itu, pengawasan pemilu dinilai tidak cukup bertumpu pada penegakan hukum, melainkan juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Gambaran tersebut tercermin dalam program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Bawaslu Jawa Timur. Dari 1.112 peserta yang mengikuti program dalam 12 batch, mayoritas memaknai politik uang sebagai praktik beli suara, pembagian amplop, suap politik, hingga serangan fajar. Dalam perspektif demokrasi, politik uang disebut sebagai jebakan bagi rakyat.
Praktik transaksional dalam pemilihan berisiko melahirkan pemimpin yang memandang jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan. Dampaknya, kebijakan publik tidak selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, sementara energi kepemimpinan dapat tersita untuk menjaga kepentingan politik yang muncul selama proses pemilihan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dipandang berpotensi memicu korupsi dan melemahkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk risiko penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Meski demikian, politik uang disebut bukan sesuatu yang tidak dapat dilawan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kekuatan utama pencegahan. Salah satu contoh yang disampaikan berasal dari pengalaman peserta P2P dari Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Jawa Timur, yang menceritakan penolakan terhadap pemberian uang dari tim sukses calon tertentu sebagai bentuk menjaga pilihan politik agar tidak dapat dibeli.
Dari sisi regulasi, Indonesia memiliki landasan hukum untuk menindak politik uang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang, antara lain dalam Pasal 523 yang menyatakan pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dikenai pidana penjara dan denda. Selain itu, Pasal 426 ayat (1) huruf d menyebut calon terpilih dapat dibatalkan apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang. Ketentuan ini menegaskan politik uang bukan hanya pelanggaran etika demokrasi, tetapi juga tindak pidana dengan konsekuensi hukum.
Di luar aturan, kualitas demokrasi juga dinilai bergantung pada kesadaran warga. Tahun 2026 disebut dapat menjadi momentum refleksi bersama. Meski bukan tahun penyelenggaraan pemilu, masyarakat dinilai memiliki kesempatan untuk menilai kebijakan para pemimpin terpilih: apakah membawa perubahan positif, serta apakah janji kampanye diwujudkan dalam program yang berpihak pada rakyat. Refleksi itu dipandang penting untuk menguatkan pemahaman bahwa pilihan politik tidak semestinya ditukar dengan keuntungan sesaat.
Pengalaman banyak negara menunjukkan kekuatan demokrasi terletak pada integritas pemilih. Negara-negara dengan kualitas demokrasi yang kuat seperti Finlandia, Denmark, dan Selandia Baru disebut memperlihatkan budaya politik yang menjunjung integritas publik sehingga pemilu dapat terjaga dari praktik politik uang. Ketika kesadaran kolektif masyarakat kuat, ruang bagi praktik transaksional dinilai akan semakin sempit.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses memilih pemimpin setiap lima tahun, melainkan upaya bersama menjaga nilai, martabat, dan masa depan bangsa. Dalam kerangka itu, keberanian warga untuk menolak politik uang dipandang sebagai sikap sederhana yang dapat menentukan arah demokrasi dan kualitas kepemimpinan.

