BERITA TERKINI
Krisis BBM dan Kebijakan WFH ASN Mulai April 2026 Ditinjau dari Kaidah Fikih

Krisis BBM dan Kebijakan WFH ASN Mulai April 2026 Ditinjau dari Kaidah Fikih

Krisis bahan bakar minyak (BBM) mulai menjadi perhatian pemerintah, terutama setelah perang Iran–Israel dan Amerika Serikat memicu kenaikan harga minyak. Dalam situasi tersebut, seruan penghematan energi menguat, salah satunya melalui kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan pada 1 April 2026.

Kebijakan WFH disebut sebagai langkah antisipasi dan solusi sementara untuk merespons krisis energi global. Dengan menekan mobilitas harian pegawai, WFH dinilai dapat mengurangi konsumsi energi, terutama BBM untuk transportasi menuju kantor, sekaligus menekan kebutuhan energi operasional gedung perkantoran.

Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan untuk sektor pelayanan publik yang harus beroperasi secara langsung. Dalam pelaksanaannya, WFH disebut diwajibkan terutama pada hari Jumat sebagai upaya menekan konsumsi BBM yang meningkat akibat krisis global.

Selain sebagai langkah penghematan, situasi krisis ini juga dipandang sebagai momentum mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efisien dan berbasis digital. Meski demikian, WFH dinilai masih bersifat parsial dan sementara, bukan solusi tunggal untuk persoalan energi.

Dari perspektif fikih, kebijakan WFH dalam kondisi krisis dikaitkan dengan prinsip tidak berlebih-lebihan (la tusrifu) sebagaimana termuat dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 31 yang melarang israf atau pemborosan. Larangan tersebut dipahami sebagai peringatan agar penggunaan nikmat tidak melampaui batas kewajaran yang berujung pada inefisiensi dan tindakan sia-sia.

Dalam konteks modern, konsumsi BBM disebut kerap didorong oleh pola hidup yang tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan. Karena itu, penghematan energi dipandang sebagai bentuk kepatuhan untuk menghindari sikap berlebihan, sekaligus berkaitan dengan upaya menekan dampak kerusakan seperti polusi.

Penilaian tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kaidah fikih. Pertama, kaidah ad-dhararu yuzal yang berarti bahaya harus dihilangkan. Krisis energi dan kelangkaan bahan bakar dipandang sebagai kemudaratan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, sehingga pengurangan mobilitas melalui WFH dinilai sebagai langkah untuk menekan dampak krisis.

Kedua, kaidah ad-dharuratu tubihul mahzhurat, yakni keadaan darurat membolehkan hal-hal yang semula tidak dilakukan. Dalam kerangka ini, WFH yang mungkin dipandang mengubah pola kerja konvensional dinilai dapat diterapkan ketika situasi krisis menuntut penyesuaian.

Ketiga, kaidah ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha yang menekankan bahwa kebijakan darurat harus dibatasi sesuai kebutuhan. Artinya, WFH tidak diterapkan secara berlebihan, melainkan dibatasi pada hari tertentu atau sektor yang memungkinkan agar produktivitas tetap terjaga.

Keempat, kaidah tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil mashlahah yang menyatakan kebijakan pemerintah harus terkait dengan kemaslahatan. WFH dipahami sebagai kebijakan yang diarahkan untuk melindungi kepentingan umum melalui efisiensi energi nasional di tengah ancaman krisis.

Kelima, kaidah maa laa yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib, yakni sesuatu yang menjadi syarat tercapainya kewajiban dapat menjadi wajib. Jika penghematan energi dipandang perlu untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan WFH menjadi salah satu cara mencapainya, maka pelaksanaannya dinilai dapat menjadi wajib atau sangat dianjurkan.

Di sisi lain, penerapan WFH juga dipandang menguji amanah ASN untuk tetap produktif meski bekerja dari rumah. Prinsip profesionalisme, kejujuran, dan kesungguhan dalam bekerja (itqan) disebut tetap harus dijalankan, terlepas dari lokasi kerja.

Secara keseluruhan, WFH dalam situasi krisis energi diposisikan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah preventif untuk menghindari dampak yang lebih besar. Energi dipandang sebagai nikmat yang perlu dikelola secara bijak, sehingga pengurangan konsumsi dalam kondisi krisis dinilai sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kepentingan publik dan kelestarian sumber daya.