BERITA TERKINI
Polisi Surabaya Amankan 103 Juru Parkir Liar dalam Sepekan, Dikenai Sanksi Tipiring

Polisi Surabaya Amankan 103 Juru Parkir Liar dalam Sepekan, Dikenai Sanksi Tipiring

Polrestabes Surabaya mengamankan 103 juru parkir (jukir) liar dalam penertiban yang berlangsung selama sepekan, terhitung sejak 19 hingga 25 Januari 2026.

Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penertiban dilakukan secara mandiri di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran. Kegiatan itu dilaksanakan setelah terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Menurut Erika, penertiban dilakukan karena para jukir liar tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki izin parkir resmi, menggunakan izin parkir yang tidak berlaku atau sudah mati, serta menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

Erika menyebut para jukir liar yang melanggar aturan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan pidana lain, seperti pemerasan, maka penanganan perkara akan ditingkatkan untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia menambahkan, penertiban jukir liar akan dilakukan secara rutin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Surabaya. Masyarakat juga diimbau melapor apabila masih menemukan aktivitas jukir liar, melalui Call Center 110 atau media sosial kepolisian.