BERITA TERKINI
PMPTSP dan Disperindag Kendari Sebut Izin Perdagangan Alkohol Labewa Billiard Tak Terdata

PMPTSP dan Disperindag Kendari Sebut Izin Perdagangan Alkohol Labewa Billiard Tak Terdata

KENDARI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari menyatakan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol untuk Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga tidak terdata. Informasi tersebut disampaikan pada Minggu, 25 Januari 2026.

Labewa Billiard berlokasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengatakan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko.

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ujar Ibrahim saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Ibrahim menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Disperindag Kota Kendari untuk memastikan data perizinan dari sisi teknis perdagangan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, menyampaikan bahwa dokumen izin perdagangan minuman beralkohol di Labewa Billiard tidak tercatat di instansinya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” kata Saldy.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, menyatakan pihaknya telah mengantongi izin sejak sebelum beroperasi pada 2022. Ia menyebut izin tersebut terkait perizinan restoran yang menurutnya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” ujar Gema.

Adapun untuk perdagangan minuman beralkohol golongan A disebut dapat digabungkan dengan izin usaha restoran, namun tetap memerlukan dokumen izin khusus yang melekat pada izin restoran agar penjualan minuman beralkohol dinyatakan legal. Dalam kasus Labewa Billiard, PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol tersebut tidak ditemukan atau tidak terdata.