Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini kerap disebut sebagai “pahlawan devisa” karena kontribusinya melalui remitansi. Namun, migrasi internasional tidak hanya soal perpindahan tenaga kerja dan angka pengiriman uang, melainkan juga menyangkut dimensi ekonomi, sosial, hukum, serta budaya yang membentuk kerentanan dan tantangan PMI di negara penempatan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memposisikan PMI sebagai subjek, bukan objek, sehingga setiap calon pekerja migran disebut memiliki kemauan sendiri untuk melamar tanpa perantara. Meski demikian, persoalan di lapangan masih besar, mulai dari isu legalitas, beban biaya rekrutmen yang diukur melalui Recruitment Cost Indicator (RCI), hingga ketidaksesuaian keterampilan dengan pekerjaan (skills mismatch) yang memengaruhi kesejahteraan PMI.
Data Sakernas 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan komposisi PMI didominasi laki-laki sebesar 55,59%, sedangkan perempuan 44,41%. Distribusi ini berkaitan dengan sektor kerja: laki-laki cenderung berada di sektor formal seperti konstruksi, manufaktur, dan transportasi, sementara perempuan banyak terkonsentrasi pada pekerjaan domestik dan perawatan (caregiving).
Dari sisi pendidikan, lulusan SMA/SMK menjadi porsi terbesar, yakni 33,22%. Namun, proporsi PMI berpendidikan dasar juga masih signifikan, mencapai 28,34%, yang berimplikasi pada tingginya ketergantungan pada pekerjaan sektor informal atau pekerjaan kerah biru dengan keterampilan dasar. Sementara itu, tenaga kerja terampil dan profesional (D1 ke atas) masih minoritas, sebesar 5,21%. Kondisi ini menjadi tantangan bagi target pemerintah untuk mendorong transformasi dari pekerja domestik menuju pekerja terampil.
Asal wilayah PMI juga memperlihatkan tekanan ekonomi di daerah. Sebanyak 52,01% PMI berasal dari perdesaan, mencerminkan keterbatasan peluang kerja dan pendidikan di wilayah rural. Adapun 47,99% berasal dari perkotaan, yang menunjukkan akses informasi dan peluang migrasi juga kuat di kota.
Secara spasial, Pulau Jawa tetap menjadi pengirim utama PMI. Jawa Timur mencatat persentase tertinggi 24,76%, diikuti Jawa Tengah (21,46%) dan Jawa Barat (19,26%). Di luar Jawa, Nusa Tenggara Barat menyumbang 12,35%. Tingginya jumlah penduduk serta keberadaan jaringan sosial—misalnya kerabat yang lebih dulu bekerja di luar negeri—disebut menjadi pendorong utama di wilayah-wilayah tersebut.
Pada 2024, remitansi PMI tercatat mencapai US$ 15,7 miliar atau sekitar Rp 251,1 triliun–Rp 253,77 triliun (mengacu pada rata-rata kurs BI 2024), tumbuh 10,4% dibanding 2023. Nilai ini dinilai strategis karena menyumbang sekitar 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan disebut sebagai penghasil devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Pemanfaatannya di tingkat rumah tangga juga beragam: sekitar 40% rumah tangga PMI menggunakan remitansi untuk pendidikan, 15% untuk modal usaha, dan lebih dari 20% menyimpannya sebagai tabungan. Pola ini menunjukkan remitansi dapat memberi efek pengganda bagi pembangunan daerah asal, termasuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan.
Di sisi lain, biaya untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri tetap menjadi isu sentral. RCI dihitung dengan membagi biaya rekrutmen yang dibayar pekerja dengan upah bulanan di negara tujuan. Target SDGs (Indikator 10.7.1) mengamanatkan agar biaya rekrutmen yang ditanggung pekerja ditekan sekecil mungkin atau nol. Data menunjukkan beban biaya rekrutmen PMI relatif lebih rendah dibanding pekerja migran dari Vietnam dan Filipina, yang membuat tenaga kerja Indonesia diminati. Namun, biaya yang rendah tidak otomatis menjamin kualitas pekerjaan maupun kesesuaian keterampilan.
Praktik di lapangan masih menunjukkan adanya PMI yang menanggung biaya tinggi, terutama bagi mereka yang menempuh jalur non-prosedural. Beban biaya ini dapat mendorong pekerja mengambil pinjaman berbunga tinggi dan meningkatkan risiko jeratan utang (debt bondage), yang disebut sebagai salah satu indikator kerja paksa menurut ILO. Dalam konteks keterampilan, data juga menunjukkan individu dengan pendidikan menengah ke atas dapat tetap bekerja di sektor domestik atau buruh kasar karena keterbatasan akses ke sektor formal. Penelitian mengungkap sekitar 44,8% pekerja di Indonesia mengalami mismatch, dengan 18,83% bekerja di atas kompetensi mereka. Faktor yang memengaruhi mismatch antara lain asal provinsi, cara mendapatkan pekerjaan, dan jurusan pendidikan, termasuk ketidaksesuaian kurikulum vokasi dengan permintaan industri global.
Perubahan kebutuhan pasar kerja juga dipengaruhi digitalisasi dan adopsi Kecerdasan Buatan (AI). Industri yang mulai mengadopsi teknologi ini menuntut keterampilan seperti analisis data, berpikir kritis, dan literasi teknologi. Tanpa pelatihan vokasi yang adaptif, PMI berisiko tetap berada pada pekerjaan berupah rendah dengan tingkat kerentanan otomatisasi yang tinggi.
Dari sisi kebijakan, Perpres No. 165 Tahun 2024 dan Perpres No. 166 Tahun 2024 mengatur KP2MI sebagai perumus kebijakan, sementara BP2MI tetap menjalankan fungsi operasional teknis penempatan dan pelindungan. Transformasi ini mencerminkan perlindungan PMI menjadi prioritas kebijakan nasional dan diplomasi luar negeri. Pemerintah menargetkan pengiriman 400 ribu pekerja migran berkualitas setiap tahun, dengan potensi devisa mencapai Rp 439 triliun.
Meski kontribusi ekonomi besar, aspek perlindungan tetap menjadi perhatian. Data BP2MI menunjukkan PMI yang melaporkan kasus didominasi perempuan, sebesar 59,74% pada 2023. PMI perempuan juga disebut kerap menghadapi kondisi hidup dan kerja yang menyulitkan, meningkatnya risiko gangguan kesehatan, terbatasnya akses layanan sosial, serta penahanan paspor oleh perusahaan.
Jika ditinjau berdasarkan negara penempatan, kasus terbanyak terjadi di Arab Saudi dengan 498 kasus atau 24,94%, disusul Malaysia (380 kasus), Taiwan (367 kasus), Hongkong (217 kasus), Korea Selatan (76 kasus), dan negara lainnya. Permasalahan yang dialami PMI umumnya dipengaruhi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal mencakup budaya di negara penempatan yang membuat PMI sektor informal dipandang sebagai pekerja kelas bawah. Sementara faktor internal antara lain rendahnya pendidikan dan keterbatasan pemahaman bahasa di negara tujuan.
Isu PMI juga tidak berhenti ketika masa kerja di luar negeri berakhir. Keberhasilan migrasi dinilai turut ditentukan saat PMI kembali ke tanah air (Purna PMI). Permen KP2MI No. 33 Tahun 2025 menekankan pemberdayaan ekonomi melalui edukasi kewirausahaan dan akses modal usaha bagi keluarga PMI. Data menunjukkan PMI yang memperoleh pelatihan vokasi memiliki peluang 50% lebih tinggi untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai (matching) di pasar kerja. Karena itu, pelatihan dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.