BERITA TERKINI
Pertemuan Bilateral AS–Iran di Islamabad Berujung Kebuntuan, Pakistan Jadi Mediator

Pertemuan Bilateral AS–Iran di Islamabad Berujung Kebuntuan, Pakistan Jadi Mediator

ISLAMABAD — Dunia menyoroti pertemuan bilateral Amerika Serikat (AS) dan Iran yang berlangsung di Hotel Serena, Islamabad, Pakistan, pada 11–12 April 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Pakistan sebagai mediator dan menjadi pertemuan perdana AS–Iran dalam format bilateral sejak kedua negara memutuskan hubungan diplomatik pada 1 April 1980.

Sejak pemutusan hubungan itu, kepentingan AS di Iran diwakili Swiss melalui “U.S. Interests Section” di Kedutaan Besar Swiss di Teheran. Sementara kepentingan Iran di AS diwakili Pakistan melalui “Iranian Interests Section” di Kedutaan Besar Pakistan di Washington D.C. Pengaturan negara ketiga (protecting power) tersebut merujuk pada ketentuan formal dalam Konvensi Wina 1961.

Meski pertemuan ini didahului optimisme setelah gencatan senjata pada 8 April, pembicaraan di Islamabad cepat berubah menjadi kebuntuan. Kedua pihak membawa proposal dengan kerangka berbeda: AS mengajukan “15-Point Peace Plan” yang dikategorikan sebagai pilar keamanan dan telah diedarkan melalui mediator Pakistan sebelum pertemuan tatap muka. Iran, di sisi lain, mengajukan “10 Poin Kedaulatan” yang mereka sebut sebagai “Terms of Honor and Justice” atau syarat kehormatan dan keadilan.

Dalam proposal AS, istilah “rencana perdamaian” disertai penekanan bahwa dokumen itu merupakan “final offer”. Dengan demikian, rancangan tersebut diposisikan sebagai penawaran terakhir yang bernuansa “take it or leave it” dan dibawa oleh Wakil Presiden JD Vance sebagai utusan resmi. Konsekuensinya, ruang tawar-menawar dinilai menyempit: Iran dihadapkan pada pilihan menerima seluruh poin atau menolak dengan risiko perang maupun sanksi berkelanjutan.

Menurut paparan dalam naskah yang dirujuk, 15 poin AS mencakup isu jaringan proksi regional, penghentian program rudal balistik, akses inspeksi penuh terhadap fasilitas militer Iran, hingga pembebasan tahanan AS. Namun, terdapat dua isu yang disebut menjadi hambatan paling besar dalam pembicaraan.

Pertama adalah soal nuklir. Iran diminta memberlakukan moratorium seluruh aktivitas pengayaan uranium selama 20 tahun. Dalam konteks Traktat Non-Proliferasi (NPT) 1968, AS termasuk lima negara pemilik nuklir resmi (Nuclear Weapon States/NWS) bersama Rusia, China, Inggris, dan Prancis karena telah memiliki senjata nuklir sebelum traktat tersebut. Negara lain seperti Iran berada dalam kategori Non-Nuclear Weapon States (NNWS) yang hanya diperbolehkan menggunakan nuklir untuk kepentingan damai. Bagi Iran, kondisi ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan, sementara bagi AS aktivitas nuklir Iran disebut sebagai ancaman utama terhadap kepentingannya.

Kedua adalah Selat Hormuz yang disebut sebagai urat nadi ekonomi global. Selat ini secara fisik berada dalam kedaulatan Iran dan Oman, namun dalam hukum internasional dikaitkan dengan prinsip “transit passage” yang memungkinkan pelayaran internasional melintas. Jalur ini dilaporkan dilalui sekitar 20 juta barel minyak per hari atau sekitar 25 persen konsumsi dunia serta 20 persen LNG global, dengan nilai ekonomi sekitar US$ 600 miliar per tahun. Bagi Iran, Hormuz juga vital karena sekitar 80 persen ekspor minyaknya—terutama ke China—menggunakan jalur tersebut. Sejak konflik pecah pada Februari 2026, harga minyak dilaporkan sempat naik hingga US$ 100 per barel dan lalu lintas kapal turun hingga 86 persen.

Perbedaan pendekatan kedua negara disebut menjadi akar kebuntuan. AS menekankan aspek keamanan dalam “Peace Plan”, sedangkan Iran menekankan martabat dan kedaulatan melalui konsep “dignified diplomacy” serta sikap anti-pemaksaan (anti-coercion). Benturan antara kerangka “keamanan” versi AS dan “martabat” versi Iran membuat perundingan sulit menemukan titik temu, terlebih ketika proposal AS diposisikan sebagai penawaran final.

Naskah tersebut menilai kegagalan pembicaraan di Islamabad bukan sekadar kebuntuan prosedural, melainkan berpotensi menjadi titik balik yang membahayakan arsitektur keamanan Timur Tengah. Ketika negosiasi gagal keluar dari fase krisis, ruang diplomasi dikhawatirkan berubah menjadi jalur menuju eskalasi terbuka atau kebuntuan berkepanjangan. Dalam perspektif geopolitik, pendekatan ultimatum dan penekanan hard power disebut dapat memperdalam fragmentasi sistem internasional serta mendorong negara-negara memperkuat persenjataan sebagai jaminan keamanan.