Perjanjian Roem-Royen menjadi salah satu upaya diplomatik penting dalam meredakan konflik antara Indonesia dan Belanda setelah memanasnya situasi akibat Agresi Militer Belanda II. Kesepakatan ini hadir dalam rangkaian proses perundingan yang berlangsung sejak Perjanjian Linggarjati (1946) dan Perundingan Renville (1947), serta menjadi penghubung menuju Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.
Latar belakang perjanjian ini berawal dari kondisi pasca-Agresi Militer Belanda II, yang mendorong pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, di bawah komando Syafruddin Prawiranegara. Dalam perkembangannya, Belanda menghentikan agresi militernya seiring pergerakan rakyat dan tekanan dunia internasional. Belanda kemudian menerima perintah Dewan Keamanan PBB dan membuka peluang untuk berunding.
Nama Roem-Royen diambil dari dua tokoh perunding, yakni Mr. Muhammad Roem dari pihak Indonesia dan Dr. J.H. Van Royen dari pihak Belanda. PBB turut berperan dengan membentuk United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai penengah, serta mengirim utusan bernama Merle Cochran.
Perundingan Roem-Royen berlangsung di Hotel Des Indes, Jakarta, dan dimulai pada 17 April 1949. Setelah melalui proses panjang, kesepakatan ditandatangani pada 7 Mei 1949.
Dalam perjanjian tersebut, pihak Indonesia melalui Mr. Muhammad Roem menyatakan dua poin utama. Pertama, mengeluarkan perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya. Kedua, bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian serta menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus turut serta dalam KMB di Den Haag dengan maksud mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat tanpa syarat.
Sementara itu, pihak Belanda melalui Dr. J.H. Van Royen menyampaikan beberapa komitmen. Belanda menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta, menjamin penghentian gerakan militer, serta membebaskan semua tahanan politik. Belanda juga menyatakan tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara di daerah yang dikuasai RI sebelum 19 Desember 1949 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik. Selain itu, Belanda menyetujui keberadaan RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat dan berupaya agar KMB segera digelar setelah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.
Dampak perjanjian ini terlihat pada perubahan situasi di lapangan. Pasukan Belanda ditarik dari Yogyakarta pada 29 Juni 1949. Langkah itu disusul pembebasan para pemimpin Indonesia yang ditawan Belanda pada 6 Juli 1949. Setelahnya, kedua pihak melanjutkan persiapan menuju Konferensi Meja Bundar yang akan dilaksanakan kemudian.