Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat memicu perdebatan mengenai arah dan hasil diplomasi ekonomi Indonesia. Sejumlah catatan kritis muncul, terutama terkait keseimbangan posisi tawar, dampak terhadap perlindungan pasar domestik, serta konsekuensi pengaturan perdagangan yang menyertai kesepakatan tersebut.
Salah satu poin yang disorot adalah komitmen Indonesia untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif bagi produk Amerika Serikat. Kebijakan ini dipandang sebagai pembukaan pasar yang sangat luas bagi barang impor dari AS. Pada saat yang sama, produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika disebut masih menghadapi tarif hingga 19 persen, sehingga memunculkan pertanyaan tentang asas timbal balik dalam perjanjian tersebut.
Selain tarif, perhatian juga tertuju pada rencana penghapusan hambatan non-tarif. Dalam pembahasan yang mengemuka, hambatan non-tarif yang dimaksud mencakup antara lain persyaratan kandungan lokal serta standar tertentu. Pengurangan ketentuan semacam ini dinilai berdampak pada ruang negara dalam menetapkan aturan di pasar domestik, mengingat regulasi kerap dipahami sebagai instrumen untuk mengelola industri dan melindungi kepentingan nasional.
Dari sisi ekonomi, pemerintah disebut membanggakan nilai investasi sebesar 33 miliar dolar AS. Namun, bersamaan dengan itu, Indonesia juga disebut diwajibkan membeli energi, produk pertanian, dan pesawat dari Amerika Serikat dengan nilai puluhan miliar dolar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh keuntungan paling besar dari skema yang berjalan: apakah investasi tersebut memperkuat fondasi ekonomi nasional, atau justru diikuti kewajiban pembelian yang mengalirkan manfaat ekonomi kembali ke pihak penanam modal.
Kesepakatan ini juga dibaca sebagai ujian atas prinsip diplomasi yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Dalam narasi yang berkembang, perjanjian tersebut dinilai berpotensi memberi kesan bahwa Indonesia berada pada posisi tawar yang lebih lemah, alih-alih menunjukkan hubungan yang setara.
Perjanjian dagang Indonesia-AS pada akhirnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen kerja sama ekonomi, tetapi juga sebagai keputusan politik yang akan dinilai dari dampaknya terhadap neraca perdagangan, kemandirian pengaturan pasar, serta persepsi publik mengenai kedaulatan ekonomi. Perdebatan yang muncul menempatkan kesepakatan ini sebagai salah satu agenda yang berpotensi meninggalkan jejak panjang dalam catatan hubungan bilateral kedua negara.

