Praktisi keamanan dan risiko sekaligus pengamat geopolitik global, Dharma Pongrekun, menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) bukan semata perjanjian perdagangan yang membahas tarif dan pasal teknis. Ia memperingatkan bahwa di balik aspek formal tersebut terdapat strategi yang dapat menjerat kepentingan kedua negara dalam dinamika kekuatan global yang memengaruhi arah ekonomi dunia.
Menurut Dharma, bagi Indonesia ART berpotensi mengancam kedaulatan, agenda industrialisasi, serta masa depan generasi mendatang. Sementara bagi Amerika Serikat, ia menyebut ART dapat menjadi ujian terkait supremasi hukum dan batas kewenangan eksekutif. Ia menekankan bahwa keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat.
Dharma juga menyoroti aspek konstitusional pembentukan perjanjian tersebut. Ia berpendapat, perjanjian yang menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang seharusnya tidak dibuat tanpa mekanisme persetujuan yang sah dan representatif melalui DPR.
Dalam kerangka negara hukum demokratis, ia menilai ketiadaan persetujuan DPR bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ia menegaskan pemerintah bukan pemilik kedaulatan, melainkan pelaksana mandat rakyat, sehingga komitmen internasional yang dapat mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang perlu mendapatkan legitimasi konstitusional terlebih dahulu.
Atas dasar itu, Dharma menyatakan analisis terhadap ART semestinya dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Ia juga mengkritik tidak adanya analisis risiko yang ia nilai transparan dan komprehensif, karena disebut belum terdapat kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.
Ia menilai, tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, ART berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Dari sisi substansi, Dharma juga menyebut terdapat indikasi ketidaksetaraan, mengingat prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak.
Menurutnya, apabila klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lain, maka perjanjian tersebut dapat dinilai berat sebelah secara moral dan politik. Karena itu, ia menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada pasal-pasal tertentu, melainkan pada struktur perjanjian yang disebut dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.

