Di tengah tren perusahaan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) yang kerap diiringi pemangkasan tenaga kerja, China mengambil pendekatan berbeda dengan menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena digantikan AI sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Dalam putusan terbaru pengadilan di Hangzhou, disebutkan perusahaan tidak boleh memecat karyawan dengan alasan pekerjaannya sudah diambil alih oleh otomatisasi berbasis AI. Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan AI untuk menggantikan pekerja tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk mengakhiri kontrak kerja.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang pekerja teknologi bernama Zhou bergabung dengan sebuah perusahaan pada 2022 sebagai supervisor quality assurance. Ia bertugas memastikan model AI menghasilkan respons yang akurat dan aman, termasuk menyaring konten ilegal serta mencocokkan pertanyaan pengguna.
Seiring perkembangan teknologi, perusahaan disebut mulai menggunakan model AI buatannya sendiri untuk mengambil alih pekerjaan Zhou. Ia kemudian ditawari posisi yang lebih rendah dengan pemotongan gaji hingga 40 persen. Setelah menolak tawaran tersebut, kontraknya dihentikan dengan alasan “restrukturisasi organisasi”.
Perkara ini memicu perhatian karena menimbulkan pertanyaan apakah penggantian pekerja oleh AI dapat dianggap sebagai “perubahan besar dalam kondisi objektif” menurut hukum ketenagakerjaan China. Dalam praktiknya, istilah itu umumnya merujuk pada situasi besar seperti merger atau relokasi perusahaan.
Perusahaan dalam perkara ini berargumen bahwa penggunaan AI merupakan alasan yang sah untuk mengubah status kerja karyawan. Namun, pengadilan menilai langkah itu lebih tepat dipahami sebagai keputusan bisnis internal, bukan perubahan besar di luar kendali perusahaan seperti merger atau akuisisi.
Pengadilan akhirnya menyimpulkan bahwa penggunaan AI untuk menggantikan pekerja tidak bisa dikategorikan sebagai “perubahan besar” yang membenarkan pemutusan kontrak, sebagaimana dilaporkan Xinhua. Selain itu, tawaran pekerjaan lain yang berupa demosi dengan penurunan gaji signifikan juga tidak dianggap sebagai “penugasan ulang yang wajar”.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan perusahaan yang memperoleh efisiensi dari AI tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum terhadap karyawan manusia. Pengadilan juga menyatakan AI seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kesejahteraan pekerja, bukan menggantikan mereka sepenuhnya.
“Perusahaan dapat beradaptasi dengan tren ini (AI), tetapi mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, serta tidak dapat menggunakan perubahan teknologi sebagai dalih pengurangan gaji dan pemutusan kontrak secara sepihak,” demikian kutip putusan pengadilan.