Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan pada 2023. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dalam ketentuan daerah tersebut, besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun. Namun, untuk objek pajak tertentu, penetapan dapat dilakukan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Pada 2023, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kembali menyesuaikan besaran NJOP PBB Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang. Penyesuaian dilakukan mengikuti perkembangan harga properti yang disebut mengalami kenaikan setiap tahun, setelah pada 2021 dan 2022 penyesuaian juga telah dilakukan pada beberapa objek PBB.
Kepala BAPENDA Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP pada 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan, penyesuaian NJOP tahun ini tidak diikuti kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Menurut Handi, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang memungkinkan pengurangan pajak terutang. Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 menyebutkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Selain itu, Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013 menyatakan wali kota atau kepala dinas pendapatan daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.
Karena itu, wali kota melalui BAPENDA Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Handi menambahkan, meski penyesuaian NJOP PBB tidak berdampak pada pembayaran PBB, kebijakan ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menyebut peningkatan penerimaan pajak daerah dari BPHTB diharapkan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah.
Saat ini, BAPENDA Kota Malang disebut tengah mempersiapkan pencetakan massal PBB tahun 2023 yang direncanakan didistribusikan pada awal 2023.

