BERITA TERKINI
Pemkot Malang Sesuaikan NJOP PBB 2023, Klaim Tak Naikkan Beban PBB Wajib Pajak

Pemkot Malang Sesuaikan NJOP PBB 2023, Klaim Tak Naikkan Beban PBB Wajib Pajak

Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Dalam Perda tersebut disebutkan besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Pada 2023, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyesuaikan besaran NJOP PBB Bumi Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang, mengikuti perkembangan harga properti yang cenderung naik setiap tahun. Sebelumnya, penyesuaian pada 2021 dan 2022 dilakukan hanya pada beberapa objek PBB.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyatakan penyesuaian NJOP tahun 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena tidak diikuti kenaikan PBB yang harus dibayarkan wajib pajak. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 yang menyebut wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Ketentuan lain juga tercantum dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013, yang menyatakan wali kota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.

Handi menambahkan, wali kota melalui Bapenda akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Kebijakan ini disebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

Meski penyesuaian NJOP PBB disebut tidak berdampak pada pembayaran PBB, Handi menegaskan kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB, dana pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah juga berpotensi bertambah.

Saat ini, Bapenda Kota Malang tengah mempersiapkan pencetakan massal PBB tahun 2023 yang direncanakan didistribusikan pada awal 2023.