BERITA TERKINI
Pemkab Wonosobo Pastikan NJOP PBB 2025 Tidak Naik, Ketetapan Masih Sama seperti 2024

Pemkab Wonosobo Pastikan NJOP PBB 2025 Tidak Naik, Ketetapan Masih Sama seperti 2024

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Dengan demikian, ketetapan PBB tahun ini disebut masih sama seperti tahun 2024.

Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Agus Hermawan, menyampaikan bahwa pada 2025 tidak dilakukan penyesuaian NJOP. Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP sebelumnya telah dituntaskan pada 2024.

Menurut Agus, penyesuaian NJOP dilakukan karena ketentuan yang mengatur penyesuaian maksimal setiap tiga tahun sekali. Ia menyebut, penyesuaian pada 2024 berjalan tanpa kendala maupun respons masyarakat yang berlebihan.

Agus menjelaskan, penyesuaian NJOP pada 2024 secara global berada di kisaran sekitar 15 persen. Namun, kenaikannya tidak merata di semua wilayah. Ada objek pajak yang mengalami penyesuaian sekitar 10 persen, ada pula yang mencapai 20 persen, dengan batas maksimal sekitar 20 persen.

Terkait mekanisme penetapan nilai PBB bagi wajib pajak, Agus menyebut penetapan dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam basis data pemerintah daerah, serta permohonan atau perubahan data yang diajukan masyarakat. Ia mencontohkan, bila terjadi perubahan data kepemilikan atau luasan tanah, masyarakat diminta menyampaikan informasi tersebut kepada BPPKAD agar perhitungan dapat diperbarui sesuai regulasi.

Data yang masuk kemudian diinput ke sistem untuk dihitung berdasarkan NJOP dan dikalikan dengan tarif yang berlaku di Kabupaten Wonosobo.

Agus menambahkan, sejak pengelolaan PBB dilimpahkan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, kepada pemerintah daerah pada 2013, penyesuaian NJOP di Wonosobo telah dilakukan tiga kali, yaitu pada 2017, 2021, dan terakhir pada 2024.