Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif meluncurkan Pekan Panutan Pajak PBB-P2 yang dirangkaikan dengan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai bekerja sama dengan Bank Indonesia dan P2DD, dan berlangsung di Kantor Bapenda Sinjai, Rabu (09/07/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, staf ahli dan asisten Setdakab, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Sinjai, serta perwakilan perbankan.
Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menjelaskan, peluncuran ini merupakan wujud digitalisasi layanan seiring perkembangan teknologi, informasi, dan inklusi, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat untuk kemudahan bertransaksi sebagai wajib pajak. Melalui metode pembayaran digital, Pemkab Sinjai menargetkan peningkatan keamanan, kenyamanan, serta optimalisasi pengolahan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menyampaikan apresiasi atas inovasi tersebut dan menilai langkah ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran serta mempermudah pembayaran pajak. Ia juga menyinggung tagline Bapenda Sinjai “SIPAKATAU” yang bermakna “Sama-samaki Bayar Pajak Dengan Aman Dan Transparansi Untuk Sinjai Maju” sebagai semangat bersama.
Menurutnya, pajak menjadi sumber penting bagi pembangunan daerah. “Pajak adalah sumber penting bagi pembangunan daerah kita. Melalui pajak, kita membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sinjai,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan “Pekan Panutan Pajak PBB-P2” dan berharap seluruh wajib pajak, terutama aparatur sipil negara (ASN), dapat menjadi contoh dalam membayar pajak tepat waktu. Ia mendorong pemanfaatan kemudahan pembayaran digital yang difasilitasi Bank Indonesia dan Bank Sulselbar.
Untuk pengelolaan PBB-P2 Tahun 2025, Ratnawati memaparkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain penyesuaian tarif PBB-P2 agar lebih variatif, penyesuaian nilai objek pajak bangunan berdasarkan perkembangan nilai komponen bangunan saat ini, penyesuaian PBB-P2 minimal, serta penetapan jatuh tempo pembayaran pada 19 Desember 2025.
Selain itu, selama pekan panutan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara non-tunai disebut akan mendapatkan hadiah berupa minyak goreng dan gula pasir.

