BERITA TERKINI
Pemkab Nagekeo Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 2025, Target Penerimaan Rp1,68 Miliar

Pemkab Nagekeo Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 2025, Target Penerimaan Rp1,68 Miliar

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada secara resmi membuka kegiatan distribusi persebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 di Kabupaten Nagekeo. Kegiatan berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Senin siang (19/5/2025).

Acara ini dihadiri para camat selaku koordinator pemungutan di tingkat kecamatan serta lurah dan kepala desa sebagai koordinator pemungutan di tingkat kelurahan dan desa.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan informasi umum mengenai perkembangan PBB-P2 di Kabupaten Nagekeo, termasuk prosedur teknis pemungutan. Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun komitmen bersama agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai target.

Sasaran yang ingin dicapai meliputi terlaksananya pemungutan PBB-P2 di seluruh desa dan kelurahan, realisasi pembayaran 100% di semua desa/kelurahan, serta pemutakhiran data PBB-P2.

Wakil Bupati Gonzalo menegaskan PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Nagekeo. Ia menyebut partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

Menurutnya, distribusi SPPT memiliki manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, antara lain sebagai sumber PAD untuk pembiayaan pembangunan, mewujudkan keadilan dan kepastian hukum melalui kontribusi wajib pajak yang sesuai manfaat kepemilikan tanah dan bangunan, mendorong efisiensi pemanfaatan lahan dan bangunan, serta meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui SPPT sebagai sarana edukasi.

Pada Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Nagekeo akan mendistribusikan 61.647 SPPT dengan target penerimaan sebesar Rp1.682.167.887. Distribusi tersebut mencakup 7 kecamatan, 16 kelurahan, dan 97 desa. Wakil bupati menekankan peran camat, lurah, kepala desa, serta ketua RT sebagai koordinator dan juru pungut agar penyaluran SPPT kepada wajib pajak berlangsung tepat sasaran.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tertib sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, juga digelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Wakil Bupati Gonzalo menyampaikan Posyandu dinilai memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat, terutama ibu dan anak. Karena itu, registrasi yang tertata disebut dapat membantu optimalisasi fungsi Posyandu dalam mendukung program pemerintah terkait kesehatan ibu dan anak, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial.

Ia mengajak pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, desa, dan masyarakat untuk berkomitmen mengimplementasikan peraturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan registrasi Posyandu di Kabupaten Nagekeo.

Adapun data PBB-P2 Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 mencatat 61.458 objek dengan nilai penetapan Rp1.682.202.096. Angka ini disebut meningkat, dengan kenaikan jumlah objek sebesar 1,39% dan kenaikan nilai penetapan sebesar 5,16% dibanding tahun sebelumnya.

Luas bumi PBB-P2 juga meningkat 0,71% atau 132,69 hektare dari 18.799 hektare menjadi 18.931 hektare. Sementara luas bangunan meningkat 24,30% atau 47.571 meter persegi dari 195.732 meter persegi menjadi 243.303 meter persegi.

PBB-P2 merupakan salah satu objek penerimaan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Proses pemungutannya meliputi pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, penyetoran, dan pengawasan. Setelah tahap penetapan, proses penagihan diawali dengan distribusi SPPT sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dengan pemangku kepentingan agar pemungutan PBB-P2 berjalan lebih optimal.