Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan kondisi ketenagakerjaan di daerah tetap stabil di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah. Pemkab menyatakan para pekerja masih menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan belum terdampak oleh situasi global.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ali Mahmudin, mengatakan hingga saat ini tidak ada perusahaan di Cianjur yang terdampak langsung oleh konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Ia menegaskan pembayaran upah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ali menjelaskan, UMK Cianjur sebesar Rp3,3 juta mulai diberlakukan sejak Januari 2026. Namun, realisasi pembayaran dilakukan pada Februari, mengikuti sistem pengupahan yang dibayarkan setelah pekerja menyelesaikan masa kerja satu bulan.
“Gaji UMK tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Tidak ada dampak dari perang terhadap perusahaan di Cianjur,” kata Ali kepada wartawan, Minggu, 12 April 2026.
Menurut Ali, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi aturan pengupahan dan tidak mengabaikan hak pekerja. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Selain itu, Pemkab Cianjur berharap kondisi global yang tidak menentu tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Stabilitas ekonomi lokal dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Harapannya iklim investasi tetap kondusif sehingga perusahaan bisa terus berjalan dan pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.