Konflik antara Iran dan Amerika Serikat kerap dipahami sebagai persaingan geopolitik klasik: perebutan pengaruh di Timur Tengah, akses energi, dan rivalitas kekuatan besar. Namun, pembacaan semacam itu dinilai belum cukup menjelaskan kompleksitas yang terjadi jika tidak menempatkannya dalam lanskap yang lebih luas—yakni pertemuan ketimpangan kekuatan militer, dominasi sistem ekonomi global, hingga hegemoni cara berpikir yang berakar sejak era kolonial.
Dalam tulisan Dr. M. Uhaib A., sorotan dipindahkan dari sekadar geopolitik menuju kritik atas dominasi sistem global, termasuk cara teori sosial Barat membentuk pemahaman dunia. Dalam kerangka ini, konflik Iran–AS tidak hanya berlangsung di medan militer, tetapi juga di ruang ekonomi, hukum internasional, dan ranah pengetahuan.
Ketimpangan militer dan logika perang asimetris
Data kuantitatif menunjukkan ketimpangan kekuatan yang mencolok. Laporan Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) tahun 2024 mencatat anggaran militer Amerika Serikat sekitar 916 miliar dolar AS, sementara Iran berada di kisaran 10–15 miliar dolar AS. Rasio ini membuat perang konvensional menjadi opsi yang sulit bagi Iran.
Ketimpangan tersebut mendorong strategi berbeda. Iran mengembangkan pendekatan perang asimetris, antara lain dengan memperbanyak rudal balistik yang diperkirakan berjumlah lebih dari 3.000 unit (CSIS), serta memanfaatkan jaringan proksi di kawasan dengan estimasi lebih dari 300.000 kombatan di Irak, Suriah, dan Yaman (IISS). Dari sisi teknologi, Iran memproduksi drone seperti Shahed dengan biaya sekitar 20.000–50.000 dolar AS per unit, jauh lebih murah dibanding drone AS seperti MQ-9 Reaper yang disebut mencapai 30 juta dolar AS. Perbedaan biaya ini menggambarkan strategi “perang murah” untuk menghadapi kekuatan yang jauh lebih mahal.
Di sisi lain, biaya perang Amerika di Timur Tengah pasca-2001 disebut telah melampaui 8 triliun dolar AS (Brown University). Dalam konteks ini, tekanan terhadap AS dapat dilakukan bukan dengan kemenangan langsung, melainkan dengan membuat konflik menjadi mahal dan melelahkan.
Geo-ekonomi: sanksi sebagai instrumen utama
Jika perang militer memiliki batas, medan utama konflik dinilai justru berada pada ekonomi. Sanksi Amerika Serikat berdampak besar terhadap Iran. Data World Bank menunjukkan Produk Domestik Bruto Iran turun dari sekitar 486 miliar dolar AS pada 2017 menjadi 231 miliar dolar AS pada 2020, atau penurunan lebih dari 52 persen dalam tiga tahun.
Di sektor energi, ekspor minyak Iran merosot dari 2,5 juta barel per hari pada 2018 menjadi kurang dari 500.000 barel per hari pada 2020, menurut U.S. Energy Information Administration (EIA). Penurunan ini disertai inflasi domestik yang bertahan di kisaran 35–50 persen serta depresiasi nilai tukar rial yang disebut melebihi 80 persen sejak 2018.
Dominasi sanksi dimungkinkan oleh posisi dolar AS dalam sistem global. Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat sekitar 58 persen cadangan devisa dunia berbasis dolar, dan hingga 80–90 persen transaksi perdagangan internasional menggunakan mata uang tersebut. Ketika Iran dikeluarkan dari sistem SWIFT—yang menghubungkan lebih dari 11.000 institusi keuangan di 200 negara—isolasi ekonomi menjadi semakin luas.
Dalam pembacaan yang dikemukakan penulis, sanksi tidak lagi sekadar kebijakan luar negeri, melainkan instrumen kontrol politik melalui sistem ekonomi global berbasis kapitalisme, yang dipandang menyerupai bentuk baru “penjajahan ekonomi”.
Energi, ruang strategis, dan perang proksi
Secara geografis, Iran berada di posisi strategis karena berbatasan dengan Selat Hormuz, jalur yang dilalui sekitar 20 juta barel minyak per hari atau sekitar 20 persen konsumsi global (EIA). Gangguan di jalur ini dinilai berpotensi mengguncang pasar energi dunia.
Iran juga memiliki cadangan energi besar, sekitar 157 miliar barel minyak dan 34 triliun meter kubik gas. Sementara itu, Amerika Serikat mempertahankan pengaruh global melalui sekitar 750 pangkalan militer di lebih dari 80 negara, dengan sekitar 170.000 personel ditempatkan di luar negeri.
Di kawasan, konflik kerap berlangsung lewat perang proksi. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat korban konflik di Suriah lebih dari 500.000 jiwa, di Yaman lebih dari 377.000 jiwa, dan di Irak lebih dari 200.000 korban sipil pasca-2003. Total korban yang melampaui satu juta jiwa menunjukkan dampak kemanusiaan yang luas.
Dimensi yuridis: hukum internasional dan standar ganda
Dari sisi hukum internasional, konflik ini juga memunculkan perdebatan mengenai legitimasi dan standar ganda. Disebutkan lebih dari 40 negara berada di bawah sanksi unilateral Amerika Serikat, dengan lebih dari 9.000 individu dan entitas masuk dalam daftar sanksi (OFAC). Banyak kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme penuh PBB.
Di Dewan Keamanan PBB, hak veto lima negara besar—termasuk Amerika Serikat—telah digunakan lebih dari 80 kali oleh AS sejak 1945. Data ini dipakai untuk menegaskan bahwa tata hukum internasional tidak sepenuhnya netral, melainkan dipengaruhi konfigurasi kekuasaan global.
Akar historis dan dominasi pengetahuan
Ketegangan Iran–AS juga memiliki akar historis, termasuk intervensi Barat di Iran dan kudeta 1953 terhadap Mohammad Mossadegh yang didukung CIA. Revolusi Iran 1979 kemudian mengubah orientasi Iran menjadi anti-hegemoni Barat, memicu konflik ideologis yang berlangsung lebih dari empat dekade.
Namun dominasi tidak hanya dibaca dalam politik dan ekonomi. Dalam bidang ilmu pengetahuan, lebih dari 80 persen jurnal akademik bereputasi global berbasis di Barat, dan lebih dari 90 persen publikasi menggunakan bahasa Inggris (Scopus, Web of Science). Kontribusi dunia Islam terhadap publikasi ilmiah global disebut kurang dari 10 persen (UNESCO). Dalam perspektif yang dirujuk penulis, situasi ini mencerminkan pertarungan pemikiran, ketika standar pengetahuan tertentu diperlakukan sebagai universal.
Dari konflik negara ke konflik sistem
Rangkaian data tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa konflik Iran–Amerika tidak dapat dipahami semata sebagai pertarungan dua negara. Ia dinilai sebagai manifestasi dari sistem global yang timpang, tempat kekuatan militer, ekonomi, hukum, dan pengetahuan terkonsentrasi pada satu poros kekuasaan.
Dalam kerangka yang dikutip dari pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, persoalan utama bukan hanya pada aktor, melainkan pada sistem. Selama dunia berada dalam orbit kapitalisme global, konflik serupa dipandang berpotensi terus berulang dengan bentuk yang berubah, tetapi substansi yang sama: dominasi dan resistensi.
Dengan demikian, tesis Dr. M. Uhaib A. menempatkan konflik Iran vs Amerika sebagai persoalan tentang bagaimana dunia diatur—siapa yang menentukan aturan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang terus berada dalam posisi rentan.