Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara diputuskan pemerintah dengan alasan pemerataan pembangunan yang berkeadilan sekaligus mengurangi beban Jakarta, khususnya Pulau Jawa. Namun, langkah besar ini juga memunculkan pertanyaan tentang aspek keamanan nasional: apakah relokasi dapat menjadi strategi kontra-terorisme yang substantif, atau sekadar berdampak simbolis dan administratif di tengah besarnya anggaran serta kebutuhan relokasi fisik pusat pemerintahan.
Ancaman terorisme di Indonesia dinilai masih nyata dan dinamis. Meski tren serangan disebut menurun dibandingkan awal dekade 2000-an, jaringan ekstremis tetap ada, termasuk kelompok terafiliasi ISIS dan kelompok lama seperti Jamaah Islamiyah, dengan pola radikalisasi yang berubah. Ancaman juga digambarkan bergerak ke arah yang lebih terdesentralisasi dan adaptif, antara lain melalui serangan skala kecil, aksi pelaku tunggal (lone actors), penegakan imbauan secara daring, hingga upaya mengganggu stabilitas politik.
Dalam konteks tersebut, lokasi Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur membawa implikasi keamanan yang kontras. Di satu sisi, jaraknya yang relatif jauh dari pusat urban besar seperti Jakarta dinilai dapat mengurangi potensi serangan yang memanfaatkan “panggung” simbolik terhadap gedung-gedung pemerintahan lama. Selain itu, target administratif di kawasan baru dapat dirancang dengan tingkat proteksi tinggi melalui kontrol akses, zonasi keamanan, serta penyebaran infrastruktur kritis.
Di sisi lain, sejumlah kajian dan literatur terkait IKN juga menyoroti kerentanan yang perlu diantisipasi. Di antaranya akses laut yang luas, keberadaan rute transnasional yang berpotensi rentan disalahgunakan untuk penyelundupan atau perpindahan aktor kekerasan, serta kemungkinan konflik horizontal terkait klaim lahan atau hak adat apabila tidak dikelola dengan baik. Kerentanan semacam itu dikhawatirkan dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis untuk merekrut anggota atau menciptakan instabilitas.
Pemindahan IKN juga dipandang membuka peluang untuk “mendesain ulang” institusi dan infrastruktur keamanan. Relokasi memungkinkan pembangunan fasilitas intelijen terpadu, pusat komando darurat yang lebih modern, standar keamanan gedung yang lebih tinggi, serta infrastruktur teknologi informasi yang lebih tangguh terhadap ancaman siber. Jika ditempatkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan—termasuk peningkatan kapasitas BNPT dan Densus 88, penguatan koordinasi antar-lembaga, serta pelibatan masyarakat lokal—maka relokasi dapat mempercepat respons dan meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman baru.
Namun, pemindahan IKN dinilai memiliki keterbatasan bila diposisikan sebagai satu-satunya langkah. Terorisme modern disebut memanfaatkan jaringan global, propaganda daring, serta celah sosial-ekonomi untuk merekrut. Memindahkan kantor pemerintahan tidak otomatis menekan akar radikalisasi seperti kemiskinan lokal, ketidakadilan sosial, atau penindasan identitas yang kerap disebut sebagai faktor pendorong. Kelompok teroris pun masih dapat melakukan serangan asimetris—seperti bom rakitan kecil, aksi pelaku tunggal, atau serangan kendaraan—tanpa memerlukan akses besar ke pusat kekuasaan.
Sejumlah kajian keamanan terkait IKN juga menyinggung ancaman CBRNE (kimia, biologi, radiologi, nuklir, dan bahan peledak), serangan siber, serta ancaman transnasional yang dinilai tetap nyata dan membutuhkan mitigasi spesifik. Dengan demikian, manfaat strategis relokasi baru akan muncul bila pemindahan dipadukan dengan langkah-langkah konkret yang menyeluruh.
Dalam rancangan relokasi agar efektif mendukung strategi kontra-terorisme, beberapa pendekatan disebut penting. Pertama, desain keamanan terintegrasi melalui zonasi yang memisahkan ruang publik massal dari fasilitas pemerintahan sensitif, kontrol akses yang ketat, serta evaluasi dan redundansi infrastruktur. Kedua, peningkatan kapasitas intelijen dan kerja sama regional, termasuk penguatan patroli maritim, pengawasan rute laut yang rentan, dan kerja sama intelijen di tingkat ASEAN mengingat sifat ancaman lintas batas.
Ketiga, pendekatan “whole of society” melalui program deradikalisasi, pendidikan kewarganegaraan, dan dialog dengan komunitas adat serta masyarakat lokal untuk meredam ketegangan horizontal yang berpotensi dieksploitasi kelompok ekstremis. Keempat, penguatan pertahanan siber dan perlindungan infrastruktur kritis, mengingat pemerintahan modern rentan terhadap serangan digital dan disinformasi.
Secara keseluruhan, pemindahan IKN dipandang dapat menjadi kesempatan strategis apabila dijadikan momentum reformasi keamanan yang komprehensif. Relokasi disebut berpotensi mengurangi risiko serangan berskala besar terhadap institusi negara sekaligus membuka ruang pembangunan infrastruktur keamanan yang lebih modern. Namun, efektivitasnya bergantung pada penguatan institusi kontra-terorisme, kerja sama regional, mitigasi konflik lokal, serta program deradikalisasi yang sistematis. Tanpa komponen tersebut, pemindahan dinilai hanya akan memindahkan target dan memindahkan masalah ke lokasi baru, sehingga kebijakan IKN perlu dipahami sebagai bagian—bukan pengganti—dari strategi kontra-terorisme nasional yang menyeluruh.

