Asosiasi pemilik kapal di Asia membahas lima isu utama yang dinilai semakin menentukan arah industri pelayaran. Topik yang mengemuka mencakup perlindungan kesehatan mental awak kapal, prinsip pembatasan tanggung jawab, keamanan maritim dan agenda lingkungan, perdagangan bebas, hingga komitmen menuju siklus hidup pelayaran yang lebih ramah lingkungan.
Isu pertama menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan mental pelaut. Awak kapal dipandang sebagai tulang punggung perdagangan global karena memastikan pergerakan barang lintas samudra tetap berjalan. Namun, pekerjaan tersebut kerap menuntut mereka bertahan dalam isolasi berkepanjangan dan berpisah dari keluarga dalam waktu lama, yang dapat menumpuk menjadi beban stres dan meningkatkan risiko kecemasan serta depresi.
Dalam konteks ini, amandemen terhadap Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang diadopsi pada April 2025 disebut sebagai kemajuan penting. Amandemen itu menetapkan pelaut sebagai pekerja kunci, memperkuat ketentuan pemulangan (repatriasi), menerapkan kebijakan cuti darat bebas visa, serta memperkuat langkah anti-perundungan dan anti-pelecehan. ASA menyatakan apresiasi terhadap amandemen tersebut dan menyerukan aksi bersama agar perlindungan kesehatan mental tertanam dalam praktik industri, termasuk melalui peningkatan kesadaran dan penempatan isu kesehatan mental setara dengan keselamatan fisik.
Isu kedua berkaitan dengan pembatasan tanggung jawab dalam industri pelayaran global. ASA menilai prinsip ini berperan penting untuk menjaga masa depan perdagangan maritim internasional. Menyusul insiden besar yang memicu kerusakan infrastruktur dan proses hukum kompleks, ASA memperingatkan risiko yang muncul bila prinsip tersebut diabaikan.
Pembatasan tanggung jawab dinilai bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan fondasi perdagangan maritim. Dengan menetapkan batas tanggung jawab pemilik dan pengelola kapal pada tingkat yang wajar—sebagaimana diatur dalam konvensi internasional dan hukum di banyak yurisdiksi Asia—prinsip ini disebut memberi kepastian bagi pelaku usaha untuk menjaga kelancaran rantai pasok global. ASA menyebut mekanisme tersebut juga menjaga keseimbangan: pihak pengaju klaim tetap memperoleh kompensasi yang adil, sementara industri terlindungi dari risiko kerugian finansial tak terbatas. ASA menilai pelemahan atau penghapusan batasan ini berpotensi meningkatkan biaya, menghambat investasi, dan mengganggu kelayakan asuransi operasional pelayaran.
Isu ketiga menekankan keamanan maritim dan peningkatan kesadaran terhadap dampak lingkungan. ASA menyerukan industri maritim untuk tetap waspada dan memperkuat kerja sama menghadapi ancaman keamanan maritim (MARSEC) yang terus berkembang di jalur pelayaran utama dunia. ASA juga mendorong kolaborasi berkelanjutan dengan otoritas regional dan mitra internasional guna memastikan pelaporan insiden tepat waktu serta meningkatkan kesadaran terhadap kondisi maritim (maritime domain awareness).
Secara bersamaan, ASA menyoroti urgensi kesiapan industri seiring langkah International Maritime Organization (IMO) yang tengah menyelesaikan kerangka kerja pengurangan gas rumah kaca (GRK). Pembaruan dari MEPC 82 dan 83 memuat usulan terkait standar bahan bakar, pungutan emisi, serta skema insentif bagi teknologi rendah dan nol emisi. ASA menilai tantangan terbesar adalah menyeimbangkan target lingkungan yang ambisius dengan realitas operasional, terutama bagi operator kecil dan wilayah berkembang, sehingga diperlukan strategi implementasi yang praktis, adil, dan inklusif.
Isu keempat menyangkut prinsip perdagangan bebas. Di tengah meningkatnya konflik ekonomi serta menguatnya proteksionisme dan unilateralisme, ASA menyatakan keprihatinan terhadap terancamnya perdagangan bebas, persaingan usaha sehat, dan akses pasar. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu pembangunan perdagangan global yang berkelanjutan dan ketahanan rantai pasok internasional.
ASA merujuk pada pernyataan yang diadopsi pada Maret 2025: pemilik kapal Asia mendorong pemerintah masing-masing untuk mempromosikan kebijakan yang tidak diskriminatif terhadap kapal berbendera asing serta mengadopsi kerangka regulasi lintas negara yang selaras secara internasional, transparan, dan dapat diprediksi. ASA juga menilai komunikasi yang erat dengan otoritas kanal penting untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan stabilitas pelayaran di kanal-kanal yang menjadi titik kritis perdagangan maritim global.
Isu kelima menyoroti komitmen atas siklus hidup pelayaran yang lebih ramah lingkungan, terutama terkait pasar daur ulang kapal. Industri pelayaran global dinilai menghadapi kompleksitas yang meningkat akibat pengetatan regulasi lingkungan dan ketegangan geopolitik, yang tercermin pada dinamika daur ulang kapal.
ASA menyatakan terus mendorong kebijakan jangka panjang agar negara-negara pelaku daur ulang kapal mempersiapkan diri menyambut pemberlakuan Hong Kong Convention (HKC), termasuk memprioritaskan penggunaan galangan bersertifikasi HKC dan mendorong ratifikasi yang lebih luas. Selain itu, ASA menyerukan penyelesaian potensi konflik antara HKC dan Basel Convention, serta mendorong agar EU Ship Recycling Regulation (EU-SRR) diselaraskan terlebih dahulu dengan HKC. ASA menekankan pentingnya mengurangi fragmentasi kebijakan regional dan mendorong koherensi kebijakan global untuk memajukan industri daur ulang kapal yang lebih ramah lingkungan, terstandarisasi, dan berkualitas, sekaligus mendukung sistem sirkular pelayaran yang hijau.

