Pemerintahan Presiden Donald Trump dikabarkan memperoleh Rp170 triliun dari divestasi yang dilakukan raksasa China terhadap TikTok di Amerika Serikat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa divestasi itu terkait kepemilikan TikTok di AS, sehingga aset atau operasionalnya di negara tersebut berpindah dari kendali perusahaan asal China. Namun, rincian mekanisme divestasi maupun komponen yang membuat pemerintahan Trump menerima dana sebesar Rp170 triliun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data yang tersedia.
Hingga kini, belum ada penjabaran tambahan mengenai waktu pelaksanaan, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk penerimaan yang dimaksud dalam klaim tersebut.

