Pemerintah menegaskan ketentuan sertifikasi halal di Indonesia tidak berubah dalam kesepakatan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat (AS). Produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal sesuai aturan nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia tidak memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS. Ia menekankan, produk yang mengandung unsur non-halal juga wajib mencantumkan keterangan secara jelas sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
“Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas demi perlindungan konsumen,” ujar Haryo dalam keterangan pers, Ahad (22/2/2026).
Untuk memfasilitasi perdagangan, Indonesia dan AS disebut telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui mekanisme ini, label halal yang diterbitkan di AS dapat diakui di Indonesia, sehingga mempermudah masuknya produk seperti daging dan barang konsumsi lainnya.
Sementara itu, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS, pemerintah menyatakan ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, serta kewajiban penyampaian informasi rinci mengenai konten produk. Menurut Haryo, hal ini dilakukan agar konsumen di Indonesia dapat mengetahui secara detail produk yang akan digunakan.

