JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipasi menghadapi tekanan ekonomi global yang meningkat dengan mematangkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum darurat. Kebijakan ini disebut disiapkan dengan berkaca pada penanganan krisis saat pandemi COVID-19, guna memberi ruang diskresi lebih luas dalam menjaga stabilitas perdagangan, perlindungan sosial, serta fleksibilitas anggaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perpu tersebut akan dirancang secara spesifik untuk menjawab tantangan ekonomi pada 2026. Dalam rancangan itu, salah satu fokusnya adalah pemberian insentif perpajakan bagi sektor-sektor yang dinilai paling terdampak situasi global.
Pemerintah merencanakan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menyiapkan kemudahan impor bahan baku melalui pembebasan bea masuk untuk menjaga kelancaran ekspor nasional. Airlangga juga menyebut adanya rencana penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi. “Kemudian penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Di sisi perlindungan sosial, pemerintah memastikan jaring pengaman tidak akan dikendurkan di tengah tekanan inflasi. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) energi disebut akan berlanjut, dengan kemungkinan perluasan cakupan penerima untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skenario fleksibilitas pengelolaan APBN melalui Perpu, termasuk opsi mengizinkan defisit anggaran melampaui batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ketentuan ini dimaksudkan agar pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarprogram secara cepat tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang. “Dengan Perpu ini kami langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” kata Airlangga.
Untuk menutup potensi pelebaran defisit, pemerintah melihat peluang dari kenaikan harga komoditas dunia. Lonjakan harga minyak mentah global yang kerap diikuti kenaikan harga komoditas seperti kelapa sawit (CPO), nikel, dan emas dipandang berpotensi meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan skema pajak tambahan bagi perusahaan yang memperoleh keuntungan berlebih (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas. “Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” ujar Airlangga.
Di luar itu, pemerintah menyiapkan langkah pembiayaan lain untuk memperkuat bantalan fiskal, antara lain melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), agar pembiayaan negara tetap berkelanjutan di tengah ketidakpastian.

