Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tekanan ekonomi akibat situasi global.
Airlangga menyebut Perpu juga diproyeksikan untuk merespons dampak konflik serta gejolak harga komoditas. Ia menyinggung pengalaman pemerintah yang pernah menerbitkan Perpu pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan sejumlah faktor yang berpotensi dimasukkan dalam Perpu. Namun, ia menekankan bahwa waktu penerbitan Perpu bergantung pada keputusan politik Presiden. Ia juga menyatakan bahwa rancangan Perpu yang disiapkan saat ini menyesuaikan pengalaman sebelumnya dan memiliki perbedaan dari Perpu pada masa Covid-19.
Dalam skema kebijakan darurat tersebut, pemerintah dapat menyiapkan sejumlah langkah, antara lain insentif pajak bagi sektor yang terdampak, pembebasan bea masuk untuk bahan baku tertentu agar aktivitas ekspor tetap berjalan, serta penundaan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat energi.

