Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi krisis energi global yang dipicu konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memberi fleksibilitas kebijakan fiskal apabila kondisi ekonomi memburuk.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Airlangga mengatakan, kebijakan serupa pernah ditempuh pemerintah saat menghadapi tekanan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 pada 2022. Kala itu, penerbitan Perppu membuka ruang bagi pemerintah untuk memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui batas normal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, opsi yang sama dapat kembali dipertimbangkan apabila konflik di kawasan Teluk terus berlanjut dan memicu lonjakan harga minyak mentah dunia. “Pada masa COVID kita pernah menerbitkan Perppu. Sekarang ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan jika kebijakan itu kembali disiapkan. Soal timing tentu menjadi keputusan politik Presiden,” ujar Airlangga.
Ia menekankan bahwa konflik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat berpotensi menekan stabilitas ekonomi global, terutama bila harga minyak dunia melonjak tajam. Dalam situasi tersebut, menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dinilai akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah.

