Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menetapkan tarif dagang global sebesar 10% memicu perhatian pelaku pasar internasional. Di tengah dinamika tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi sejak jauh hari, bahkan sebelum putusan final diumumkan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan kesiapan itu didasarkan pada perkembangan sebelumnya, ketika Indonesia disebut berhasil menekan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. Menurut perhitungan pemerintah, penurunan dari 19% menjadi 10% setelah putusan terbaru dinilai memperbaiki posisi dagang Indonesia.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Namun, pada prinsipnya, Indonesia selalu siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Ini adalah wujud nyata dari filosofi ‘sedia payung sebelum hujan’ yang kami pegang teguh,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Teddy juga menyampaikan bahwa para menteri terkait telah melaporkan perkembangan situasi tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, menginstruksikan agar seluruh potensi risiko dari kebijakan tarif baru itu dipelajari secara menyeluruh. Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan berbagai skenario kebijakan untuk menjaga stabilitas serta daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan proses pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Airlangga menegaskan, perjanjian bilateral Indonesia–Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah berlaku, sehingga kerangka kerja sama ekonomi kedua negara disebut tidak terpengaruh secara fundamental oleh keputusan tarif global tersebut.

