BERITA TERKINI
Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat untuk Efisiensi Energi di Tengah Tekanan Global

Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat untuk Efisiensi Energi di Tengah Tekanan Global

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah efisiensi energi di tengah tekanan konflik global, dan akan diterapkan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

Selain WFH setiap Jumat, pemerintah juga menyiapkan langkah efisiensi lain, antara lain pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen. Pembatasan ini dikecualikan untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.

Pemerintah turut mendorong ASN beralih menggunakan transportasi publik sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi energi secara nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

Kebijakan efisiensi juga menyasar perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, pembatasan mencapai 50 persen, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mulai menerapkan langkah efisiensi kerja sejak Rabu, 1 April. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan, efisiensi dilakukan melalui kombinasi sistem WFH dan work from anywhere (WFA), serta penghematan penggunaan listrik.

Penghematan listrik diterapkan dengan mematikan aliran listrik di lingkungan kantor pada pukul 18.00 WIB. Dengan ketentuan itu, seluruh aktivitas kerja diharapkan selesai paling lambat pukul 17.00 WIB.

Dalam penerapannya, MPR mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada hari Jumat diberlakukan sistem piket terbatas, dengan setiap unit kerja hanya diwakili dua pegawai yang bertugas di kantor. Pegawai lainnya menjalankan WFH atau WFA.

Skema tersebut dirancang agar tetap mendukung kegiatan pimpinan dan anggota MPR tanpa mengganggu operasional utama. Meski bekerja dari rumah atau lokasi lain, pegawai tetap diwajibkan hadir ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.

Siti Fauziah menegaskan, MPR juga menyiapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan kerja. Pegawai yang dipanggil kembali ke kantor namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, kebijakan WFH ASN setiap Jumat menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga efisiensi energi dan anggaran di tengah dampak konflik global. Melalui pengurangan mobilitas, pembatasan perjalanan dinas, serta penghematan listrik, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal.