Informasi mengenai usulan Amerika Serikat (AS) agar Indonesia memberikan hak lintas-udara menyeluruh atau blanket overflight clearance bagi pesawat militernya memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pakar. Mereka menilai, jika usulan itu diterima, Indonesia berisiko terseret dalam dinamika konflik global serta menghadapi konsekuensi politik dan keamanan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa pada prinsipnya ruang udara suatu negara bersifat penuh dan eksklusif sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago. Karena itu, setiap pesawat militer negara asing wajib memperoleh izin sebelum melintasi wilayah udara Indonesia.
Hikmahanto menerangkan, skema blanket overflight clearance merupakan izin lintas-udara yang diberikan secara menyeluruh dalam jangka waktu tertentu tanpa memerlukan persetujuan untuk setiap penerbangan. Ia mengingatkan, pemberian izin seperti itu dapat menimbulkan persepsi keberpihakan Indonesia terhadap AS dan dinilai berpotensi mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Menurut Hikmahanto, negara-negara seperti Iran dapat memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap potensi operasi militer AS. Ia menyinggung kemungkinan pesawat militer dari berbagai pangkalan AS di Asia Pasifik dan Australia melewati wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS di Timur Tengah, termasuk dalam skenario penyerangan terhadap Iran. “Sebaiknya Indonesia tidak memberikan Blanket Overflight Clearance kepada AS,” kata Hikmahanto dalam siaran pers, Selasa (14/4).
Pandangan serupa disampaikan Konsultan Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis. Ia menilai pemberian izin lintas-udara bagi pesawat militer AS dapat memicu sejumlah risiko, terutama terkait pengawasan udara apabila mekanisme pengawasan dan aturan keterlibatan tidak diatur secara ketat.
Beni juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan resistensi politik di dalam negeri. “Narasi bahwa Indonesia memberikan akses bebas kepada kekuatan asing dapat dengan mudah dipolitisasi,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/4).
Dari sisi eksternal, Beni menilai negara seperti Cina dapat menafsirkan kebijakan itu sebagai sinyal kedekatan strategi Indonesia dengan AS. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memicu tekanan diplomatik maupun respons di bidang ekonomi dan maritim. Ia memperingatkan, dalam skenario terburuk, wilayah udara Indonesia dapat dianggap sebagai bagian dari jalur operasional militer AS sehingga berpotensi menjadi target atau titik tekanan dalam konflik yang lebih besar.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan masih mengkaji usulan Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas-udara atau blanket overflight clearance yang diserahkan pihak AS. Kemhan menegaskan proposal tersebut bukan bagian dari kerja sama pemeliharaan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diteken Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada Senin (13/4) waktu Amerika.
MDCP disebut sebagai kerangka kerja sama pertahanan yang dipusatkan pada modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas, pendidikan dan pelatihan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan LoI terkait izin lintas-udara di kawasan Indonesia merupakan usulan terpisah dari pihak AS dan tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP yang telah diumumkan. “Letter of Intent terkait overflight merupakan usulan tersendiri dari pihak AS dan bukan bagian dari MDCP yang diumumkan,” kata Rico saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/4).
Rico mengatakan Kemhan menelaah usulan itu secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah. Ia menekankan setiap kemungkinan pengaturan harus mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta mematuhi hukum nasional.
Dari perspektif kawasan, Pakar Militer ISEAS-Yusof Ishak Institute yang berbasis di Singapura, Antonius Made Tony Supriatma, menilai pemberian blanket overflight clearance kepada AS memiliki konsekuensi strategis luas, terutama terkait dinamika kawasan dan hubungan Indonesia dengan negara-negara sekitar.
Made menyoroti kemungkinan irisan kebijakan tersebut dengan posisi Selat Malaka sebagai salah satu jalur perdagangan vital dunia yang juga memiliki dimensi militer dan geopolitik sensitif. Ia mengingatkan, wilayah udara Indonesia dapat dimanfaatkan dalam skenario operasi militer yang lebih luas, termasuk potensi pengendalian atau tekanan terhadap jalur strategis pelayaran di sekitar Selat Malaka.
“Jika terjadi eskalasi konflik antara AS dan Cina, akses udara ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung operasi militer, termasuk skenario blokade di jalur strategis seperti Selat Malaka,” kata Made saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4).
Made menilai dampak skenario tersebut cenderung lebih besar dirasakan oleh negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Dalam konteks itu, ia menilai penerapan blanket overflight clearance berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan Indonesia dengan negara-negara ASEAN. “Jika itu terjadi, ikatan antara ASEAN bisa melemah dan kepercayaan terhadap Indonesia akan menurun,” ujarnya.
Made menyarankan pemerintah mempertahankan mekanisme perizinan lintas-udara seperti saat ini, yakni setiap penerbangan militer asing harus melalui persetujuan. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga keamanan sekaligus mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif. “Sebaiknya Indonesia tetap memberlakukan izin seperti sekarang ini,” kata Made.