BERITA TERKINI
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga hingga April 2026 di Tengah Ketidakpastian Global

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga hingga April 2026 di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga April 2026, meski ketidakpastian global masih tinggi akibat dinamika geopolitik dan ancaman perlambatan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 30 April 2026 menunjukkan kondisi sektor keuangan Indonesia masih berada dalam posisi yang kuat.

“Stabilitas sektor jasa keuangan kita tetap terjaga,” ujar Friderica dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut OJK, situasi global masih dibayangi berbagai risiko meski telah tercapai kesepakatan gencatan senjata antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel. OJK menyoroti blokade di Selat Hormuz yang dinilai memengaruhi distribusi energi dunia dan membuat harga minyak tetap tinggi.

Dari sisi prospek ekonomi global, Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2026 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3,1 persen.

OJK juga mencermati sejumlah risiko global lain, mulai dari fragmentasi geopolitik, tekanan utang, gangguan rantai pasok, hingga potensi stagflasi dan tekanan inflasi yang dapat memicu pengetatan kebijakan moneter di negara maju.

Di dalam negeri, OJK menilai perekonomian menunjukkan kinerja positif. Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat tumbuh 5,61 persen, didorong konsumsi rumah tangga dan peningkatan belanja pemerintah.

Namun demikian, OJK mencatat adanya moderasi pada indeks keyakinan konsumen. Pertumbuhan penjualan ritel tercatat 2,4 persen secara tahunan, sementara penjualan kendaraan bermotor masih mengalami kontraksi.

Untuk menjaga ketahanan sektor keuangan, OJK menyatakan terus melakukan pemantauan intensif serta stress test terhadap industri jasa keuangan guna memastikan lembaga keuangan mampu menghadapi berbagai skenario terburuk.

OJK juga meminta lembaga jasa keuangan memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan kualitas asesmen terhadap risiko pasar maupun risiko kredit.