BERITA TERKINI
Notaris Henry Sinaga Terima Surat Perkembangan Dumas soal Penagihan PBB Kedaluwarsa di Pematangsiantar

Notaris Henry Sinaga Terima Surat Perkembangan Dumas soal Penagihan PBB Kedaluwarsa di Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait pengaduan masyarakat (dumas) mengenai penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah kedaluwarsa.

Informasi tersebut disampaikan Notaris Dr. Henry Sinaga melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (29/10/2025). Ia menyebut telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas dari Polres Pematangsiantar.

Dalam surat bernomor No. Pol.: B/1068/X/2025/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025, penyidik menyampaikan rencana koordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas pengaduan tersebut.

Henry menjelaskan, dumas itu dilayangkan pada 9 Desember 2024 melalui surat Nomor: 2942/NOT-HS/XII/2024. Pengaduan tersebut menyoroti penagihan PBB yang dinilai telah melewati masa kedaluwarsa, dengan rentang penagihan disebut melampaui lebih dari lima tahun hingga 29 tahun.

Ia juga menyatakan penagihan PBB yang disebut kedaluwarsa masih berlangsung meski Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada 25 Agustus 2025.

Menurut Henry, penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.