BERITA TERKINI
Nilai-Nilai Pancasila Disebut Relevan untuk Menjawab Krisis Iklim di Indonesia

Nilai-Nilai Pancasila Disebut Relevan untuk Menjawab Krisis Iklim di Indonesia

Krisis iklim dinilai bukan lagi ancaman masa depan, melainkan realitas yang sudah dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di Indonesia. Kenaikan suhu, curah hujan yang tidak menentu, kekeringan, kebakaran hutan, hingga naiknya permukaan air laut disebut sebagai dampak yang kian nyata dan berisiko mengganggu keberlanjutan hidup.

Di tengah situasi tersebut, Pancasila dipandang dapat menjadi pijakan moral dan ideologis dalam merespons perubahan iklim. Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai panduan etis untuk menghadapi persoalan global, termasuk krisis iklim.

Dalam perspektif sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, krisis iklim dipahami sebagai pengingat bahwa manusia memiliki tanggung jawab menjaga alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan. Praktik seperti penebangan hutan sembarangan, pencemaran sungai, dan eksploitasi sumber daya secara berlebihan disebut bertentangan dengan amanah untuk merawat bumi. Sejumlah langkah yang disoroti antara lain penyelenggaraan khutbah dan doa lintas agama untuk kelestarian lingkungan, pembangunan rumah ibadah ramah lingkungan, serta penolakan terhadap praktik yang merusak alam sebagai bagian dari pengamalan iman.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dikaitkan dengan isu keadilan iklim. Perubahan iklim disebut paling keras dirasakan kelompok rentan seperti masyarakat adat, nelayan kecil, petani, dan warga miskin kota, meski kontribusi mereka terhadap emisi karbon dinilai paling kecil. Karena itu, pendekatan yang ramah lingkungan dinilai perlu disertai keberpihakan pada kelompok lemah. Contoh tindakan yang disebut meliputi program adaptasi berbasis komunitas seperti pertanian tahan iklim, dukungan hukum dan sosial bagi masyarakat terdampak, serta perlindungan hak masyarakat adat dari eksploitasi sumber daya.

Nilai Persatuan Indonesia pada sila ketiga dipandang penting karena dampak krisis iklim tidak mengenal batas administratif. Kabut asap, banjir bandang, maupun kekeringan lintas provinsi disebut membutuhkan kolaborasi antardaerah, lintas sektor, dan antargenerasi. Beberapa bentuk kerja bersama yang disoroti antara lain pembentukan forum lintas wilayah untuk restorasi hutan dan pengelolaan daerah aliran sungai, kampanye nasional seperti penanaman pohon serentak, serta penguatan gotong royong dalam aksi lingkungan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan iklim. Pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil disebut perlu duduk bersama untuk mendengar dan mengambil keputusan secara bijak. Dalam kerangka ini, demokrasi dipahami tidak sebatas pemilihan umum, tetapi juga keterlibatan warga dalam menjaga masa depan lingkungan. Langkah yang dicontohkan meliputi musyawarah warga untuk merancang solusi iklim lokal, memastikan partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL, serta pelibatan generasi muda dalam forum kebijakan iklim.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dikaitkan dengan agenda transisi menuju ekonomi rendah karbon. Transisi energi dinilai perlu berjalan inklusif, menjangkau pelosok, menciptakan lapangan kerja hijau, dan memperluas akses energi bersih. Kekhawatiran yang diangkat adalah potensi munculnya kesenjangan baru antara pusat dan daerah maupun antara kelompok kaya dan miskin jika transisi tidak dirancang adil. Contoh aksi yang disebut mencakup pembangunan PLTS atau PLTMH di desa terpencil, pelatihan dan bantuan bagi pekerja sektor energi fosil untuk beralih ke energi hijau, serta jaminan akses energi bersih bagi masyarakat miskin.

Secara keseluruhan, Pancasila disebut sebagai warisan nilai yang dapat menjadi kompas dalam menghadapi darurat iklim—mendorong langkah yang adil, bersatu, dan berkelanjutan. Ajakan yang disampaikan menekankan penghidupan nilai-nilai tersebut dalam tindakan nyata, dari tingkat rumah tangga hingga kebijakan yang lebih luas.