BERITA TERKINI
Narasi “Prabowo–Iran” di Ruang Digital: Antara Framing Media, Kepentingan Ekonomi, dan Kalkulasi Geopolitik

Narasi “Prabowo–Iran” di Ruang Digital: Antara Framing Media, Kepentingan Ekonomi, dan Kalkulasi Geopolitik

Narasi “Prabowo vs Iran” yang ramai beredar di ruang digital kerap dibaca sebagai hasil framing media. Sejumlah analisis komunikasi menempatkannya dalam kerangka teori framing dan agenda-setting, dengan penekanan pada bagaimana persepsi publik dibentuk. Namun, menurut tulisan yang dimuat di Kempalan, pendekatan semacam itu dinilai belum memadai bila berhenti pada dimensi persepsi tanpa menautkannya pada realitas empiris, yuridis, historis, geoekonomi, dan geopolitik yang turut memengaruhi arah kebijakan luar negeri Indonesia.

Tulisan tersebut berangkat dari premis bahwa dalam politik internasional, framing tidak berdiri sendiri. Narasi yang viral sering kali berkelindan dengan fakta, kepentingan, dan kalkulasi kekuasaan yang dapat diukur, sehingga perlu diuji dengan data dan konteks yang lebih luas.

Viralitas konten konflik dan pertanyaan soal realitas

Secara empiris, konten bernuansa konflik disebut memiliki daya sebar tinggi. Mengacu pada studi global media digital periode 2023–2025 yang dikutip dalam tulisan itu, konten politik yang memuat konflik mencatat tingkat keterlibatan 2–5 kali lebih tinggi dibanding konten netral. Dalam riset difusi informasi, konten emosional juga dinilai menyebar hingga enam kali lebih cepat daripada klarifikasi faktual.

Distribusi interaksi publik di ruang digital pun disebut tidak merata. Sekitar 70–80 persen interaksi disebut terkonsentrasi pada 10–15 persen akun, yang dapat menciptakan ilusi mayoritas. Dari sisi ekonomi perhatian, konten konflik disebut mampu meningkatkan click-through rate hingga 35–60 persen dan memperpanjang watch time sebesar 20–40 persen. Dalam logika monetisasi, narasi konflik juga disebut dapat menghasilkan pendapatan iklan 1,5 hingga 3 kali lebih besar dibanding konten informatif.

Namun, tulisan itu menekankan pertanyaan kunci: apakah tingginya viralitas otomatis berarti ketiadaan realitas konflik. Di titik ini, penulis menilai kesimpulan yang langsung menyebut narasi viral sebagai konstruksi semata berisiko reduktif, karena viralitas bisa menjadi bentuk amplifikasi terhadap sinyal yang sudah ada, bukan fabrikasi sepenuhnya.

Politik luar negeri Indonesia: bebas aktif dan selektif

Dari sisi yuridis, politik luar negeri Indonesia merujuk pada UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menegaskan prinsip bebas aktif. Dalam tulisan tersebut, “bebas aktif” dipahami bukan sebagai netralitas absolut, melainkan ruang manuver yang dapat mencakup sikap tegas sesuai kepentingan nasional.

Penulis mengutip pola perilaku diplomatik Indonesia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disebut menunjukkan kecenderungan dinamis: sekitar 65–75 persen posisi Indonesia sejalan dengan blok Global South, sekitar 20–30 persen memilih abstain, dan kurang dari 10 persen berseberangan secara terbuka dengan Barat. Pola ini dibaca sebagai selective alignment, bukan netralitas sepenuhnya. Dengan lebih dari 120 misi diplomatik per tahun, Indonesia disebut aktif mengelola posisi, termasuk melalui kemungkinan strategic signaling—pernyataan yang tampak tegas namun bersifat kalkulatif.

Relasi Indonesia–Iran: stabil, tetapi tidak mendalam secara strategis

Dalam aspek historis, relasi Indonesia–Iran digambarkan relatif stabil namun tidak selalu linier. Pada era Sukarno, hubungan disebut bertumpu pada solidaritas anti-imperialisme, sementara pada periode berikutnya cenderung lebih pragmatis dan berhati-hati. Di forum seperti Organisasi Kerja Sama Islam, posisi Indonesia disebut tidak selalu identik dengan Iran.

Frekuensi interaksi bilateral juga dinilai terbatas, dengan kunjungan tingkat tinggi rata-rata 1–2 kali per tahun dan sekitar 10–15 nota kesepahaman yang aktif. Penulis menegaskan tidak ada perjanjian perdagangan bebas besar maupun aliansi militer strategis, sehingga hubungan dinilai stabil tetapi tidak mendalam secara strategis. Kondisi ini, menurut tulisan tersebut, membuka kemungkinan perbedaan posisi sewaktu-waktu.

Dimensi geoekonomi: ruang manuver yang terbatas

Bagian yang ditekankan sebagai faktor paling menentukan adalah dimensi ekonomi. Nilai perdagangan Indonesia–Iran disebut berada pada kisaran USD 150–300 juta per tahun. Angka itu dibandingkan dengan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat yang disebut mencapai USD 30–40 miliar dan Indonesia–China sekitar USD 120–130 miliar. Dengan perbandingan tersebut, Iran disebut menyumbang kurang dari 0,3 persen total perdagangan Indonesia, sementara dua mitra utama mencakup lebih dari 40 persen.

Tulisan itu juga menyebut Iran memiliki sekitar 9 persen cadangan minyak dunia dan 17 persen cadangan gas global, tetapi akses terhadapnya dibatasi oleh sanksi internasional, termasuk pengawasan dari International Atomic Energy Agency. Implikasinya, Indonesia dinilai tidak memiliki ruang bebas untuk berpihak secara ekonomi kepada Iran tanpa mempertimbangkan sistem global yang lebih besar.

Geopolitik dan “strategic ambiguity”

Dalam konteks geopolitik, Indonesia digambarkan sebagai negara middle power. Disebutkan bahwa Indonesia masuk 20 besar kekuatan militer dunia dan termasuk 10 besar ekonomi berkembang di G20. Namun, karakter middle power dinilai bukan dominasi, melainkan kemampuan manuver.

Penulis menyebut sekitar 80 persen pernyataan diplomatik Indonesia bersifat normatif—menekankan damai dan stabilitas—sementara 20 persen mengandung sinyal strategis tersirat. Dalam konteks Timur Tengah yang menjadi arena rivalitas Iran, Barat, dan negara Teluk, Indonesia disebut cenderung memilih strategic ambiguity. Dalam kerangka ini, pernyataan yang terdengar “keras” tidak otomatis berarti konflik, melainkan bagian dari pengelolaan posisi.

Framing bukan satu-satunya penjelasan

Kesimpulan utama tulisan tersebut menilai framing media dan realitas tidak saling meniadakan. Media dinilai kerap memperbesar sinyal yang sudah ada, baik berupa pernyataan, gestur diplomatik, maupun kalkulasi strategis. Penulis merumuskan bahwa pengaruh framing media dalam membentuk persepsi publik berada pada kisaran 40–60 persen, sementara realitas geopolitik dan ekonomi berkontribusi 40–60 persen dalam menentukan kebijakan nyata.

Di bagian penutup, penulis menyatakan narasi “Prabowo vs Iran” memang berpotensi mengalami distorsi akibat framing, algoritma, dan ekonomi perhatian. Namun, menyebutnya sebagai konstruksi semata dinilai sebagai penyederhanaan. Data yang dikemukakan dalam tulisan itu menegaskan Indonesia tidak sepenuhnya netral melainkan fleksibel, hubungan dengan Iran stabil namun tidak strategis mendalam, kepentingan ekonomi global membatasi ruang manuver, dan tuntutan geopolitik mendorong ambiguitas yang terukur.

Dengan demikian, fenomena tersebut dinilai lebih tepat dipahami sebagai hasil interaksi kompleks antara sinyal diplomatik, kalkulasi geopolitik, tekanan geoekonomi, dan amplifikasi media digital. Tantangan di era informasi cepat, menurut tulisan itu, bukan hanya membongkar framing, melainkan memastikan kritik terhadap framing tidak jatuh pada simplifikasi baru yang mengabaikan realitas kekuasaan di baliknya.

Catatan rekomendasi perspektif politik–ekonomi Islam

Di bagian akhir, penulis juga menyertakan rekomendasi analisis dalam perspektif politik–ekonomi Islam, merujuk pada pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Perspektif tersebut menekankan bahwa relasi antarnegara dipengaruhi dominasi struktur ekonomi global dan pertarungan pengaruh antarnegara, sehingga analisis tidak cukup berhenti pada level persepsi. Dalam kerangka itu, framing dipandang bekerja di permukaan, sementara struktur ekonomi dan politik dinilai bekerja lebih fundamental dalam membentuk arah kebijakan.