BERITA TERKINI
Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di Baa2, Pemerintah Soroti Ketahanan Ekonomi

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di Baa2, Pemerintah Soroti Ketahanan Ekonomi

Lembaga pemeringkat internasional Moody’s kembali menegaskan peringkat kredit Indonesia pada level Baa2. Pemerintah menilai afirmasi tersebut mencerminkan ketahanan ekonomi nasional serta fondasi struktural yang dinilai kuat, di tengah gejolak ekonomi global.

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu, 8 Februari 2026. Pemerintah menyebut penilaian tersebut sejalan dengan kondisi ekonomi yang ditopang oleh kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, serta pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter yang dinilai prudent dan konsisten.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga. Ia merujuk sejumlah indikator makroekonomi, antara lain pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,39% pada kuartal IV-2025, yang disebut sebagai capaian tertinggi pascapandemi Covid-19, serta pertumbuhan tahunan 5,11% sepanjang 2025.

Selain itu, pemerintah menyampaikan defisit fiskal berhasil ditekan di bawah 3% terhadap PDB, dengan rasio utang pemerintah berada di kisaran 40% terhadap PDB. Menurut pemerintah, indikator tersebut menjadi gambaran pengelolaan ekonomi yang dilakukan secara hati-hati.

Menanggapi potensi kekhawatiran yang menyertai penilaian tersebut, Haryo menyatakan pemerintah yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang dijalankan akan menjawab berbagai catatan yang disampaikan. “Kami yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan akan menjawab kekhawatiran yang disampaikan,” ujarnya.

Dalam upaya mendorong investasi dan memperkuat daya saing, pemerintah juga menyebut telah merampungkan perangkat hukum dan kelembagaan Danantara. Pemerintah merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 disahkan untuk mengatur pemisahan fungsi regulasi Badan Pengelola BUMN dari fungsi operasional Danantara. Pemerintah menilai pemisahan tersebut ditujukan untuk menciptakan struktur pengelolaan aset negara dan investasi yang lebih efisien dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah menyatakan optimistis Indonesia dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus tetap menjadi tujuan investasi di tengah dinamika global.