Konstelasi ekonomi global menghadapi tekanan ganda seiring eskalasi konflik militer di Timur Tengah dan menguatnya kebijakan perdagangan agresif Amerika Serikat (AS). Dalam situasi ini, langkah terbaru Washington melalui penyelidikan berbasis Section 301 dipandang tidak semata sebagai kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari strategi geopolitik yang lebih luas.
Alih-alih meredam ketidakpastian, penyelidikan yang menyasar praktik “perdagangan tidak adil” dan isu kelebihan kapasitas industri dinilai memperluas spektrum risiko bagi ekonomi global, terutama kawasan Asia dan Eropa yang secara struktural bergantung pada ekspor. Negara-negara mitra dagang yang sebelumnya diposisikan sebagai “sekutu” disebut bergeser menjadi “objek koreksi”. Masuknya negara-negara ASEAN seperti Indonesia, Vietnam, dan Malaysia ke dalam radar menunjukkan kebijakan ini tidak lagi terbatas pada rival strategis seperti Tiongkok, tetapi meluas ke jaringan ekonomi global yang selama ini menopang rantai pasok AS.
Sejumlah asumsi implisit disebut melandasi pendekatan tersebut. Pertama, surplus perdagangan kerap diperlakukan identik dengan praktik tidak adil, meski surplus bisa muncul dari keunggulan komparatif dan integrasi rantai pasok global. Kedua, kelebihan kapasitas industri negara lain dianggap ancaman langsung bagi AS, padahal globalisasi dibangun atas diferensiasi kapasitas produksi. Ketiga, tarif diyakini dapat memulihkan basis industri domestik, meski kebijakan proteksionis secara empiris sering dikaitkan dengan kenaikan biaya produksi dan inflasi di dalam negeri. Dalam kerangka ini, narasi “perlindungan industri” dinilai berpotensi menjadi justifikasi politik untuk restrukturisasi kekuatan ekonomi global.
Eskalasi kebijakan tarif melalui instrumen Section 301 dan 122 disebut berpotensi menekan ekonomi Indonesia melalui jalur perdagangan, investasi, dan stabilitas nilai tukar. Simulasi berbasis struktur perdagangan Indonesia menunjukkan, pada skenario moderat pertumbuhan ekonomi dapat tereduksi 0,3–0,6 poin persentase. Sementara pada skenario ekstrem—tarif meningkat disertai perang berkepanjangan—kontraksi tidak langsung dapat mencapai 0,8–1,2 poin persentase PDB. Risiko utama dinilai tidak hanya berasal dari tarif, melainkan dari ketidakpastian kebijakan yang memicu penyesuaian rantai pasok global.
Dalam penyelidikan Section 301, dua isu utama yang disorot adalah kerja paksa dan kelebihan kapasitas industri. Namun, kedua isu itu dinilai juga berfungsi sebagai legitimasi normatif bagi kebijakan tarif yang lebih luas. Isu kerja paksa dianggap memiliki bobot moral kuat, tetapi disebut selektif dalam penerapan. Sementara isu overcapacity dinilai lebih problematis karena definisinya elastis dan dapat dipolitisasi.
Keberadaan Section 122—yang memungkinkan tarif 10% selama 150 hari—serta fleksibilitas Section 301 yang tidak memerlukan persetujuan Kongres, disebut memberi presiden AS ruang manuver unilateral yang besar. Implikasinya, kebijakan perdagangan dinilai bergerak dari sistem berbasis aturan (rules-based system) menuju negosiasi berbasis kekuatan (power-based system).
Situasi kian kompleks karena konflik di Iran disebut meningkatkan biaya energi dan memicu gangguan logistik global. Dalam kondisi ini, kebijakan tarif dinilai menjadi “guncangan tambahan” bagi sistem ekonomi internasional. Asia dan Eropa menghadapi dilema: ketergantungan pada pasar AS tetap tinggi, tetapi biaya kepatuhan terhadap kebijakan AS meningkat dan risiko fragmentasi rantai pasok membesar. Tekanan eksternal dipandang datang bersamaan dari pendekatan militer yang berpotensi memantik konflik bersenjata dan pendekatan ekonomi melalui instrumen tarif.
Sejumlah indikasi resistensi dari mitra dagang AS disebut mulai terlihat. India dilaporkan menunda ratifikasi kesepakatan, Uni Eropa mengalami kebuntuan internal dalam proses persetujuan, dan Inggris bersiap menghadapi potensi sengketa baru. Pernyataan pejabat Eropa yang menuntut “kejelasan” dipandang sebagai sinyal erosi kepercayaan terhadap konsistensi kebijakan AS. Di sisi lain, klaim sepihak Washington juga disebut mendapat tentangan karena dinilai memiliki kelemahan.
Pendekatan koersif Washington terhadap sejumlah negara lawan dagangnya dinilai berisiko memicu fragmentasi ekonomi global. Dampaknya dapat berupa blok perdagangan regional yang lebih tertutup, diversifikasi pasar untuk mengurangi ketergantungan pada AS, hingga pergeseran pusat gravitasi ekonomi ke Asia. Dalam skenario ekstrem, disebut dapat muncul sistem perdagangan paralel yang tidak lagi terpusat pada AS.
Indonesia dalam lanskap ini digambarkan berada pada posisi “semi-peripheral economy” dalam sistem perdagangan global. Indikatornya antara lain ekspor yang masih didominasi komoditas dan manufaktur berbasis rantai pasok, ketergantungan pada pasar utama—AS, Tiongkok, dan ASEAN—serta sensitivitas terhadap fluktuasi harga energi dan logistik global. Ketika AS memperluas definisi “praktik tidak adil” dan “kelebihan kapasitas”, Indonesia dinilai rentan karena beberapa faktor: surplus perdagangan dengan AS di sejumlah sektor, ekspansi manufaktur berbasis ekspor (nikel, elektronik ringan, tekstil), serta integrasi dengan jaringan rantai pasok Tiongkok.
Keterbatasan mitigasi terhadap tekanan Washington disebut berakar pada kelemahan struktural, seperti diversifikasi pasar ekspor yang masih terbatas, hilirisasi yang belum sepenuhnya menciptakan nilai tambah tinggi, serta ketergantungan pada komoditas yang masih besar. Meski demikian, terdapat argumen optimistis bahwa kebijakan tarif AS dapat membuka peluang, antara lain potensi Indonesia menggantikan posisi Tiongkok dalam jaringan rantai pasok dan meningkatnya relokasi industri global. Namun peluang itu disebut hanya dapat terwujud jika didukung infrastruktur dan regulasi pro-pasar, kepastian hukum, serta efisiensi biaya logistik. Tanpa prasyarat tersebut, peluang dinilai hanya akan menjadi “potensi laten”.
Secara keseluruhan, kebijakan tarif terbaru Gedung Putih dinilai sulit dipahami semata sebagai langkah ekonomi, karena disebut menjadi bagian dari strategi geopolitik untuk mempertahankan dominasi industri dan teknologi di tengah perubahan lanskap global. Namun pendekatan yang semakin unilateral dan koersif juga dinilai berisiko melemahkan kepercayaan sekutu, memicu fragmentasi ekonomi global, dan mengurangi efektivitas sistem perdagangan multilateral.
Pertanyaan yang mengemuka, menurut analisis tersebut, bukan lagi apakah negara-negara Asia dan Eropa akan tetap bertahan dalam orbit ekonomi AS, melainkan berapa lama mereka bersedia melakukannya sebelum mencari alternatif yang dinilai lebih stabil dan otonom.

