Dinamika ekonomi global belakangan ditandai fragmentasi perdagangan, rivalitas geopolitik, serta perlombaan negara-negara besar mengamankan sumber daya strategis. Dalam situasi ini, asumsi pasar bebas sebagai pengalokasi sumber daya paling efisien—seperti yang kerap dirujuk dari gagasan ekonomi klasik—kian sering dipertanyakan ketika berhadapan dengan persaingan global yang melibatkan intervensi negara.
Dalam praktiknya, mekanisme pasar juga dinilai kerap memerlukan koreksi melalui peran negara. Persaingan ekonomi yang tidak terkendali dapat memicu eksploitasi sumber daya alam berlebihan dan memperkuat konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu. Di Indonesia, kondisi itu disebut terlihat pada ketimpangan distribusi kekayaan, ketika sebagian besar aset ekonomi terkonsentrasi pada kelompok kecil.
Pandangan tersebut menjadi salah satu pijakan pemikiran ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam bukunya Paradoks Indonesia. Dalam buku itu, Prabowo menyoroti dua persoalan struktural: dominasi pemodal besar dalam sistem ekonomi serta praktik demokrasi yang terjebak pada politik biaya tinggi sehingga rentan dipengaruhi kekuatan elite ekonomi.
Merespons situasi itu, Prabowo mengusulkan penguatan peran negara melalui dua instrumen utama, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi rakyat. Pasal 33 UUD 1945 disebut menjadi landasan normatif, yang menegaskan cabang-cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam praktik kebijakan, gagasan tersebut mulai diwujudkan melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara dan Koperasi Desa Merah Putih.
Kehadiran Danantara—yang diposisikan sebagai sovereign wealth fund (SWF) baru—serta Koperasi Desa Merah Putih dipahami sebagai bagian dari penerapan kapitalisme negara (state capitalism) dalam kerangka ekonomi politik yang memadukan peran negara yang kuat dengan mekanisme akumulasi kapital. Arah ini dinilai menandai pergeseran paradigma pembangunan: dari ekonomi pasar yang relatif liberal menuju model yang lebih terkoordinasi oleh negara.
Danantara disebut dibentuk sebagai upaya konsolidasi aset negara untuk meningkatkan kapasitas investasi nasional. Lembaga ini berfungsi mengelola aset BUMN dan dividen perusahaan negara guna membiayai proyek-proyek strategis.
Undang-Undang BUMN tahun 2025 memberikan mandat kepada Danantara untuk mengelola hampir seluruh saham perusahaan negara. Dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke kas negara kini dihimpun dan dialokasikan kembali sebagai modal investasi. Dalam data yang dicantumkan, pada tahun 202,4 sekitar Rp85,5 triliun dividen dari 65 BUMN dialihkan menjadi sumber pembiayaan bagi lembaga tersebut.
Secara konseptual, mekanisme ini dipandang mencerminkan ciri state capitalism, yakni ketika negara bertindak sebagai aktor utama dalam akumulasi kapital melalui perusahaan negara dan lembaga investasi strategis. Setidaknya ada tiga indikator yang disebut mengarah pada model tersebut.
Pertama, konsolidasi kapital oleh negara. Pengelolaan aset BUMN dalam satu entitas investasi memungkinkan konsolidasi kapital dalam skala besar. Strategi ini disandingkan dengan model SWF di sejumlah negara, seperti Temasek Holdings (Singapura), Khazanah Nasional (Malaysia), dan China Investment Corporation (Tiongkok). Melalui pendekatan ini, negara dapat bertindak layaknya investor institusional global sekaligus memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan tanpa bergantung pada utang publik.
Kedua, negara sebagai entrepreneur strategis. Dalam kapitalisme negara, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengarah investasi pada sektor strategis seperti energi, pangan, dan industri manufaktur. Pendekatan ini dikaitkan dengan visi yang menekankan swasembada pangan, energi baru dan terbarukan (EBT), serta air sebagai fondasi kedaulatan ekonomi nasional.
Ketiga, upaya mereduksi ketergantungan pada kapital asing. Melalui Danantara, pemerintah disebut berupaya meningkatkan pembiayaan domestik bagi proyek pembangunan sebagai bagian dari orientasi ekonomi yang lebih nasionalistik, termasuk mengurangi dominasi modal asing dalam pengelolaan sumber daya strategis.
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih ditempatkan dalam kerangka penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi. Model ini dihubungkan dengan sejumlah eksperimen pembangunan ekonomi berbasis komunitas di negara lain, seperti Township and Village Enterprises (TVE) di Tiongkok pada era reformasi Deng Xiaoping, Rural Cooperatives di Korea Selatan dalam program Saemaul Undong, serta Agricultural Cooperatives di Jepang yang disebut menjadi penopang ekonomi pedesaan. Dalam kerangka tersebut, Koperasi Desa Merah Putih dipandang sebagai upaya mengintegrasikan kapitalisme negara dengan ekonomi koperasi.
Analisis konseptual dalam tulisan ini menyebut kebijakan Danantara dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki karakter yang konsisten dengan model kapitalisme negara, meski kapitalisme negara sendiri memiliki beberapa variasi. Di antaranya adalah model developmental state yang berkembang di Jepang dan Korea Selatan; kapitalisme negara ala Tiongkok dengan dominasi BUMN; sovereign wealth capitalism seperti di Singapura dan Uni Emirat Arab yang menekankan pengelolaan investasi global; serta resource nationalism seperti di Norwegia yang mengontrol sektor energi dan mengelola hasilnya melalui investasi jangka panjang.
Kebijakan ekonomi Prabowo dalam tulisan tersebut dinilai mengambil kombinasi dari beberapa model: peran kuat BUMN dalam industrialisasi, pengelolaan aset negara melalui SWF, hingga orientasi pengelolaan sumber daya alam untuk investasi jangka panjang. Karena itu, pendekatan ini disebut bukan kapitalisme klasik, melainkan kapitalisme negara hibrida.
Di tengah ketidakpastian global, kehadiran Danantara dan Koperasi Desa Merah Putih digambarkan sebagai sinyal pergeseran menuju pembangunan ekonomi yang lebih state-driven. Negara tidak hanya berperan sebagai pengawas pasar, tetapi juga sebagai aktor utama dalam mobilisasi kapital dan pengembangan sektor-sektor strategis, sembari memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi.